Global Cancer Observatory (GLOBOCAN) 2024 memperkirakan 24.489 kasus baru kanker hati dan 22.642 kematian di Indonesia. Kanker hati berada di urutan kelima untuk kasus baru dan ketiga untuk kematian akibat kanker. Angka tersebut berasal dari pemodelan, bukan hitungan lengkap sebuah registri kanker nasional.
Surveilans karsinoma sel hati (KSH) adalah pemeriksaan berkala pada orang yang sudah masuk kelompok berisiko tinggi. Proses ini berbeda dari tes awal untuk menemukan infeksi virus hepatitis B (HBV) atau hepatitis C (HCV). Satu hasil tes reaktif belum menentukan diagnosis kanker, tingkat kerusakan hati, atau jadwal surveilans.
Muntah darah dan penurunan kesadaran tidak menunggu jadwal surveilans
Perdarahan saluran cerna akut dapat tampak sebagai muntah darah, muntahan seperti bubuk kopi, atau tinja hitam maupun berdarah. Institut Nasional Diabetes serta Penyakit Pencernaan dan Ginjal Amerika Serikat (NIDDK) mencantumkan kebingungan, pingsan, kulit pucat, tangan dingin, dan keringat sebagai tanda syok. Kondisi tersebut memerlukan pertolongan gawat darurat dan tidak menunggu jadwal surveilans enam bulanan.
CKG memulai dari status infeksi dan fibrosis
Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2026 diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes). Dokumen itu memasukkan penapisan risiko hepatitis B, hepatitis C, dan fibrosis hati pada orang dewasa. Peserta berisiko menjalani tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test/RDT) untuk antigen permukaan hepatitis B (HBsAg) atau antibodi hepatitis C (anti-HCV). Risiko fibrosis dinilai melalui enzim hati SGOT, trombosit, dan skor APRI, yaitu rasio AST terhadap trombosit. Tahap CKG tersebut bukan USG kanker hati untuk setiap peserta.
Dalam alur CKG, HBsAg atau anti-HCV reaktif diikuti rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut. Pemeriksaan RNA HCV juga dicantumkan untuk hasil anti-HCV reaktif bila kemampuan laboratorium memadai. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa RNA HCV diperlukan untuk memastikan infeksi aktif setelah anti-HCV dinyatakan positif. Antibodi bisa tetap terdeteksi pada orang yang telah membersihkan virus, dan kedua tes awal itu bukan diagnosis kanker.
Lima kelompok menjadi sasaran surveilans nasional
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) 2022 menetapkan lima kelompok berisiko tinggi untuk surveilans KSH pada orang dewasa. Kelompok pertama mencakup pasien sirosis hati dengan klasifikasi Child-Pugh A atau B. Pasien Child-Pugh C masuk sasaran bila sedang menunggu transplantasi hati.
Pada hepatitis B kronis tanpa sirosis, PNPK memasukkan laki-laki berusia lebih dari 40 tahun dan perempuan berusia lebih dari 50 tahun. Riwayat KSH pada keluarga derajat pertama juga menjadi kriteria tanpa batas usia yang disebutkan dalam daftar rekomendasi. Pedoman itu menjelaskan bahwa KSH bisa timbul tanpa sirosis, bahkan ketika enzim alanin aminotransferase (ALT) telah kembali normal. PNPK juga menyatakan data Indonesia belum cukup untuk menetapkan usia terbaik memulai surveilans hepatitis B.
Untuk hepatitis C kronis tanpa sirosis, PNPK memasukkan pasien dengan fibrosis hati lanjut pada tahap F3. Hasil anti-HCV reaktif saja belum menunjukkan bahwa seseorang memiliki fibrosis F3. Stadium fibrosis dan keberadaan sirosis perlu ditentukan melalui evaluasi lanjutan.
Kriteria dewasa tidak langsung berlaku bagi anak dan pasien hamil
PNPK KSH 2022 secara khusus mengatur tata laksana pada orang dewasa. Batas usia dan kelompok risiko dalam pedoman itu tidak diekstrapolasi kepada anak atau pasien hamil. Jadwal bagi kedua kelompok tersebut memerlukan penilaian klinis tersendiri karena PNPK dewasa tidak menyediakan satu interval pengganti.
Siklus enam bulan memadukan USG dan penanda tumor
PNPK merekomendasikan ultrasonografi (USG), alfa-fetoprotein (AFP), dan/atau protein induced by vitamin K absence-II (PIVKA-II) setiap enam bulan bagi kelompok berisiko tinggi. USG mencari nodul baru atau perubahan massa di hati, sedangkan penanda darah memberi informasi pendamping. Jadwal tiga bulan bukan interval rutin bagi semua orang dengan hepatitis aktif. Interval itu muncul dalam alur diagnostik ketika hasil lanjutan atas temuan abnormal belum memberikan kepastian.
PNPK mencatat mutu USG di lapangan dipengaruhi pengalaman operator dan kemampuan melihat hati secara utuh. Obesitas berat atau permukaan hati yang sangat noduler dapat membatasi visualisasi. Pedoman yang sama menyebut operator berpengalaman serta pemeriksaan AFP atau PIVKA-II belum tersedia merata di semua daerah. Kesenjangan itu membatasi keseragaman mutu surveilans di Indonesia.
Temuan abnormal membuka alur diagnosis, bukan menetapkan kanker
PNPK menganggap nodul baru, massa yang membesar, atau peningkatan penanda tumor sebagai hasil surveilans yang abnormal. Langkah berikutnya dapat berupa tomografi komputer (CT) atau pencitraan resonansi magnetik (MRI) tiga fase untuk mencari pola radiologis khas KSH. Bila gambaran belum khas, pemeriksaan lain atau biopsi dipilih menurut temuan dan fasilitas yang tersedia. Pengulangan setelah tiga bulan dalam alur ini adalah tindak lanjut diagnostik, bukan jadwal umum bagi semua pasien hepatitis.
AFP juga tidak bekerja sebagai tes kanker yang berdiri sendiri. PNPK mencatat AFP bisa berfluktuasi ketika aktivitas hepatitis naik atau penyakit hati memburuk, sementara hanya 10–20 persen tumor stadium awal menunjukkan AFP abnormal. AFP normal tidak meniadakan risiko, sedangkan hasil tinggi belum membuktikan kanker tanpa penilaian lanjutan.
Terapi menurunkan risiko, tetapi sirosis tetap mengubah tindak lanjut
PNPK menempatkan antivirus sebagai upaya menekan HBV dan mencapai respons virologis menetap (sustained virologic response/SVR) pada HCV. Tujuannya ialah mengurangi perkembangan menuju sirosis dan KSH, bukan menjamin risiko menjadi nol. Panduan bersama American Association for the Study of Liver Diseases (AASLD) dan Infectious Diseases Society of America (IDSA) membedakan tindak lanjut menurut status sirosis. Pasien dengan sirosis tetap menjalani USG, dengan atau tanpa AFP, setiap enam bulan setelah mencapai SVR. Risiko KSH turun setelah virus tereradikasi, tetapi sirosis mempertahankan alasan surveilans.
Pada pasien tanpa sirosis, AASLD dan IDSA tidak menjadwalkan surveilans rutin setelah SVR. Tindak lanjut kembali mengikuti layanan standar, kecuali masih ada risiko penyakit hati lain. Perbedaan dengan kelompok sirosis menunjukkan bahwa status fibrosis, bukan hasil terapi saja, menentukan surveilans kanker.
Pedoman WHO 2024 meminta surveilans kanker hati diintegrasikan dengan pemantauan perkembangan penyakit dan respons terapi pada penerima antivirus HBV. Terapi virus dan surveilans kanker mempunyai tujuan yang berkaitan, tetapi keduanya bukan pemeriksaan yang sama. Penekanan virus tidak sendirian menjadi alasan untuk menghentikan jadwal yang sudah ditetapkan berdasarkan risiko.
CKG tahunan dan surveilans enam bulanan menjalankan fungsi berbeda
CKG membuka jalur untuk menemukan risiko, infeksi, dan kemungkinan fibrosis sebelum gejala muncul. PNPK kemudian menentukan siapa yang masuk program surveilans KSH serta pemeriksaan yang digunakan. Jadwal CKG tahunan tidak menggantikan surveilans enam bulanan pada kelompok berisiko tinggi.
Sebaliknya, satu hasil reaktif dalam CKG tidak otomatis menempatkan setiap orang pada jadwal USG enam bulanan. Rujukan, konfirmasi infeksi, penilaian fibrosis, usia, riwayat keluarga, dan kondisi sirosis menghubungkan kedua tahap tersebut. Rekam tindak lanjut perlu membedakan pemantauan hepatitis, surveilans kanker, dan pemeriksaan diagnostik atas hasil abnormal.
Sumber dan rujukan
- Indonesia Fact Sheet, GLOBOCAN 2024(International Agency for Research on Cancer)Estimasi kasus baru dan kematian akibat kanker hati di Indonesia pada 2024 serta metode estimasinya.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Penapisan risiko, tes cepat hepatitis B dan C, penilaian fibrosis, serta alur rujukan dalam CKG 2026.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1355/2022 tentang PNPK Tata Laksana Karsinoma Sel Hati pada Dewasa(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Kelompok sasaran, interval, metode, keterbatasan, dan alur temuan abnormal dalam surveilans kanker hati.
- Hepatitis C(World Health Organization)Makna hasil anti-HCV reaktif, konfirmasi dengan RNA HCV, dan penilaian fibrosis.
- Surveillance for hepatocellular carcinoma among people with chronic hepatitis B(World Health Organization)Rekomendasi surveilans hepatitis B 2024 dan integrasinya dengan pemantauan terapi antivirus.
- Monitoring Patients Who Are Starting HCV Treatment, Are on Treatment, or Have Completed Therapy(American Association for the Study of Liver Diseases and Infectious Diseases Society of America)Tindak lanjut setelah respons virologis menetap, termasuk surveilans bagi pasien dengan sirosis.
- Symptoms and Causes of GI Bleeding(National Institute of Diabetes and Digestive and Kidney Diseases)Tanda perdarahan saluran cerna akut dan syok yang memerlukan pertolongan segera.