Korea Electronic Travel Authorization (K-ETA), izin perjalanan elektronik Korea Selatan, mengikuti kewarganegaraan pada paspor, bukan tempat tinggal atau bandara keberangkatan. Daftar resmi K-ETA memuat paspor yang memenuhi syarat dan tidak mencantumkan Indonesia. Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta juga menjelaskan bahwa K-ETA tidak berlaku bagi warga negara Indonesia karena Indonesia memerlukan visa. Karena itu, K-ETA bukan pengganti visa bagi pemegang paspor Indonesia yang berwisata secara individual ke Korea Selatan.

Orang yang tinggal di Indonesia tetap mungkin memakai K-ETA bila bepergian dengan paspor negara lain yang tercantum dalam daftar. Pemegang paspor Indonesia perlu menilai jalur visa atau pengecualian khusus sesuai dokumen dan tujuan perjalanan. Kartu kedatangan elektronik (e-Arrival Card) dan deklarasi bea cukai diperiksa setelah dasar masuk berupa visa atau K-ETA dipastikan. Pemisahan itu mencegah kartu kedatangan disalahartikan sebagai izin masuk.

Pelancong memeriksa paspor dan informasi masuk Korea Selatan melalui telepon genggam (ilustrasi)

Paspor menentukan jalur masuk, bukan tempat keberangkatan

K-ETA ditujukan bagi warga negara yang boleh memasuki Korea Selatan tanpa visa dan memenuhi daftar resmi. Negara tempat tinggal, izin tinggal di Indonesia, atau penerbangan dari Jakarta tidak mengubah kewarganegaraan pada paspor. Dokumen perjalanan yang dipakai menjadi dasar pemeriksaan kelayakan K-ETA dan proses imigrasi. Jalur visa tetap terpisah bagi paspor yang tidak tercantum dalam daftar K-ETA.

Kementerian Kehakiman Republik Korea memperpanjang pengecualian sementara K-ETA dari 1 Januari sampai 31 Desember 2026 waktu Korea. Perpanjangan itu hanya mencakup negara dan wilayah yang telah memperoleh pengecualian, bukan semua negara. Sistem resmi menampilkan pemberitahuan ketika paspor dari kelompok tersebut dipindai dalam proses permohonan. Pemegang paspor yang dikecualikan tetap boleh mengajukan K-ETA secara sukarela, tetapi biaya berlaku dan tidak dikembalikan.

Petunjuk deklarasi elektronik dan layar telepon genggam di dekat konter imigrasi bandara (ilustrasi)

Bagi paspor Indonesia, perpanjangan sampai akhir 2026 tidak mengubah status menjadi bebas K-ETA. Bagi paspor lain, hasil pemeriksaan bergantung pada nama negara atau wilayah dalam daftar serta jenis paspor. Pemberitahuan pengecualian pada sistem resmi menjadi konfirmasi operasional untuk paspor yang memang memenuhi syarat.

Paspor, telepon genggam, dan daftar perjalanan di atas meja (ilustrasi)

Biaya, pemeriksaan, dan masa berlaku K-ETA

Panduan resmi menetapkan biaya K-ETA sebesar 10.000 won Korea Selatan per orang, ditambah biaya pembayaran daring. Biaya tidak dikembalikan ketika permohonan ditolak. Tahap permohonan mencakup persetujuan ketentuan, verifikasi, data paspor, data pemohon, pemeriksaan ulang, pembayaran, dan penyelesaian. Proses ini hanya tersedia bagi paspor yang memenuhi syarat.

Paspor di samping komputer dengan halaman permohonan izin perjalanan elektronik (ilustrasi)

Pemeriksaan biasanya selesai dalam 72 jam, tetapi lonjakan permohonan atau keadaan lain bisa memperpanjang waktunya. Layanan percepatan tidak tersedia. K-ETA berlaku untuk beberapa kali perjalanan selama tiga tahun atau sampai paspor berakhir, mana yang lebih dahulu. Paspor baru, perubahan catatan pidana, atau perubahan informasi penyakit menular mewajibkan permohonan baru.

Perubahan tujuan kunjungan, alamat tinggal, kontak, tanggal perjalanan, atau pendamping dicatat melalui menu pembaruan informasi perjalanan. Masa berlaku K-ETA tidak memperpanjang batas tinggal tanpa visa untuk kewarganegaraan terkait. Persetujuan K-ETA juga tidak menjamin masuk karena keputusan akhir berada pada petugas Korea Immigration Service di tempat kedatangan.

Paspor, kalender, dan telepon genggam untuk memeriksa waktu pemrosesan perjalanan (ilustrasi)

e-Arrival Card mengikuti dokumen yang dipakai saat masuk

e-Arrival Card merekam pernyataan kedatangan secara elektronik; sistem ini bukan visa ataupun K-ETA. Formulir ini tersedia mulai tiga hari sebelum kedatangan berdasarkan waktu Korea, gratis, dan berlaku 72 jam sejak dikirim. Masa berlaku juga berakhir setelah pemeriksaan imigrasi selesai. Perubahan tujuan masuk, tempat menginap, atau tanggal keberangkatan masih bisa diedit sebelum pemeriksaan imigrasi.

Pemegang visa Korea termasuk sasaran e-Arrival Card, sedangkan pemegang K-ETA aktif dan kartu tinggal Korea termasuk kelompok yang dikecualikan. Pemegang K-ETA yang masuk memakai visa tetap mengisi kartu kedatangan elektronik. Wisatawan rombongan asal Indonesia dengan visa elektronik kelompok juga tercantum sebagai kelompok yang tidak perlu mengirim kartu tersebut. Status setiap pelancong mengikuti dokumen yang berlaku pada tanggal masuk.

Formulir meminta alamat surel, data paspor, jadwal datang dan pulang, tujuan masuk, pekerjaan, serta informasi tempat menginap. Data diperiksa sebelum dikirim, lalu nomor penerbitan dan salinan PDF tersedia melalui sistem. Satu pengajuan melalui telepon genggam memuat paling banyak sembilan orang, sedangkan pengajuan kelompok melalui komputer memiliki alur tersendiri.

Pelancong memeriksa kartu kedatangan elektronik melalui telepon genggam di samping bagasi (ilustrasi)

Deklarasi bea cukai berdiri sendiri

Kartu kedatangan mencatat identitas dan perjalanan, sedangkan deklarasi bea cukai mencatat barang bawaan. Korea Customs Service (KCS) memasukkan barang melebihi batas bebas bea, barang komersial, serta barang terlarang atau terbatas ke dalam daftar wajib lapor. Daftar itu juga mencakup kategori tertentu berupa pangan, tanaman, hewan, obat, dan alat pembayaran. Kewajiban ditentukan oleh jenis, jumlah, nilai, serta tujuan barang saat dibawa masuk.

Sejak 1 Mei 2023, KCS tidak lagi meminta formulir barang bawaan dari penumpang yang tidak membawa barang wajib lapor. Penumpang dengan barang wajib lapor tetap menyerahkan deklarasi dan mengikuti pemeriksaan pabean. KCS menyediakan pintu masuk deklarasi elektronik bagi pelancong dalam empat pilihan bahasa.

Bagasi dan konter deklarasi di area pemeriksaan bea cukai bandara (ilustrasi) Diagram keputusan masuk Korea Selatan dari pemeriksaan paspor hingga kartu kedatangan dan deklarasi bea cukai

Pertanyaan umum

Apakah pemegang paspor Indonesia perlu mengajukan K-ETA?
Tidak untuk paspor Indonesia, karena negara itu tidak tercantum dalam daftar paspor yang memenuhi syarat K-ETA. K-ETA bukan pengganti visa bagi perjalanan wisata individual dengan paspor tersebut. Persyaratan masuk tetap mengikuti visa atau pengecualian khusus yang berlaku bagi dokumen dan tujuan perjalanan.

Dokumen perjalanan dan kalender di dekat papan informasi penerbangan bandara (ilustrasi)

Berapa biaya, waktu pemeriksaan, dan masa berlaku K-ETA?
Biayanya 10.000 won Korea Selatan per orang, belum termasuk biaya pembayaran daring, dan tidak dikembalikan bila permohonan ditolak. Pemeriksaan biasanya selesai paling lama 72 jam tanpa layanan percepatan. Masa berlakunya tiga tahun atau sampai paspor berakhir, mana yang lebih dahulu.

Paspor dan kartu pembayaran di depan layar permohonan daring (ilustrasi)

Apakah pemegang visa Korea mengisi e-Arrival Card?
Pemegang visa yang masih berlaku termasuk sasaran kartu kedatangan elektronik. Pengecualian mencakup pemegang visa elektronik kelompok asal Indonesia, pemegang K-ETA aktif, dan pemegang kartu tinggal Korea. Kartu tersebut gratis dan pengisiannya dibuka mulai tiga hari sebelum kedatangan menurut waktu Korea.

Papan petunjuk kedatangan dan troli bagasi di aula bandara Korea Selatan (ilustrasi)