Kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) pada foto wajah mengukur ciri visual, seperti kerutan, pigmentasi, pori, atau kemerahan. Skor itu tidak menetapkan apakah akupunktur wajah bermanfaat bagi orang tertentu. Bukti terapi dan validasi alat menjawab dua pertanyaan yang berbeda. Keputusan melanjutkan tindakan tetap memerlukan penilaian klinis dan catatan hasil yang lebih luas.
Perbedaan tersebut mudah hilang ketika klinik menampilkan satu angka sebelum dan sesudah terapi. Perubahan cahaya, sudut, jarak, kamera, ekspresi, dan waktu pemotretan ikut mengubah masukan model. Populasi pelatihan serta aturan anotasi menentukan arti keluarannya. Angka yang tampak presisi belum tentu mengukur manfaat yang dirasakan pasien.
Uji akupunktur dan uji AI mengukur hal berbeda
Uji acak tahun 2025 membagi 72 perempuan usia 30–59 tahun di Iran ke kelompok terapi dan daftar tunggu. Kelompok terapi menerima akupunktur wajah dan tubuh dua kali seminggu selama enam minggu. Peneliti memakai foto terstandar, penilaian dokter, kepuasan peserta, dan ukuran kualitas hidup. AI tidak digunakan dalam penelitian tersebut.
Pada minggu ketujuh, peneliti melaporkan perbaikan garis kerut saat wajah beristirahat pada 63,9 persen peserta kelompok terapi. Angkanya mencapai 72,2 persen saat peserta mengerutkan dahi secara maksimal. Pada minggu ke-12, kedua hasil itu menjadi 68,6 persen dan 57,2 persen. Temuan tersebut menggambarkan protokol penelitian itu, bukan tingkat akurasi aplikasi analisis kulit.
Kontrol daftar tunggu tidak menerima tindakan selama enam minggu, sehingga uji itu tidak memisahkan efek spesifik penusukan dari efek nonspesifik. Peserta dan praktisi juga tidak dibutakan, meski penilai hasil serta analis data tidak mengetahui pembagian kelompok. Penelitian berlangsung di satu pusat dan hanya melibatkan perempuan. Hasilnya belum cukup untuk memperkirakan manfaat pada laki-laki, kelompok usia lain, atau pasien di Indonesia.
Tanda yang memerlukan penilaian medis segera
Batuk mendadak, sesak napas, nyeri dada, atau nyeri saat bernapas dalam 48 jam memerlukan pertolongan medis setelah penusukan di dada, punggung tengah, atau bahu. Pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memasukkan infeksi kulit, pingsan, cedera saraf, perdarahan berlanjut, dan cedera organ dalam penilaian kejadian akupunktur. Gejala tersebut bukan perubahan kosmetik yang layak dinilai melalui skor foto.
Pedoman Kemenkes meminta kondisi pasien, risiko, respons tindakan, dan rencana berikutnya dicatat dalam rekam medis. Gangguan pembekuan darah, penggunaan antikoagulan, kehamilan, serta luka atau infeksi pada lokasi penusukan memerlukan penilaian tersendiri. Uji Iran tidak menjawab keamanan untuk seluruh kelompok tersebut. AI yang hanya membaca foto juga tidak memiliki informasi klinis yang diperlukan.
Model kulit wajah mengenali ciri pada foto
Penelitian tahun 2024 mengembangkan sistem AI dari penilaian ahli untuk mengenali kerutan, pigmentasi, pori, dan bercak merah. Peneliti lalu memakai 120 foto perempuan Korea Selatan berusia 10–60 tahun untuk mengamati perubahan ciri kulit menurut usia. Skor model berkorelasi dengan penilaian visual ahli pada data penelitian. Sampelnya bukan pasien akupunktur dan tujuan studinya bukan menilai keberhasilan terapi.
Perbedaan tujuan itu menentukan cara membaca keluaran. Luas kerutan atau intensitas pigmentasi adalah indikator citra. Kepuasan atas penampilan, ekspresi wajah, nyeri, perdarahan, dan kualitas hidup adalah hasil klinis atau pengalaman pasien. Satu indikator tidak bisa menggantikan seluruh hasil lainnya.
Jebakan pertama: pemotretan mengubah skor
Eksperimen di Augsburg membandingkan foto terstandar dan video berekspresi dari 25 relawan sehat melalui empat penilai berpengalaman di bidang dermatologi. Mereka memberi nilai pada delapan ciri, termasuk kerutan, pori, pigmentasi, lingkar gelap, dan kulit kendur. Sebagian nilai cenderung lebih tinggi pada video, dengan perbedaan bermakna untuk beberapa ciri. Perbedaan antarpenilai juga muncul.
Studi itu memakai iPhone 12 pada tripod, lampu cincin, dan jarak yang dijaga tetap. Peneliti tetap menyatakan standardisasi pencahayaan dan pengambilan gambar tidak tercapai sepenuhnya. Perbandingan terapi memerlukan protokol yang lebih ketat daripada swafoto biasa. Foto awal dan lanjutan perlu memakai kamera, jarak, sudut, cahaya, ekspresi, dan waktu pengambilan yang tercatat.
Model bisa menjalankan perhitungan yang sama pada setiap foto, tetapi keseragaman algoritma tidak menjamin keseragaman masukan. Klinik juga perlu menyimpan foto asli, bukan hanya skor atau tangkapan layar hasil. Catatan harus menunjukkan siapa yang memeriksa kualitas gambar dan kapan pengambilan perlu diulang. Tanpa jejak tersebut, perubahan skor sulit dipisahkan dari perubahan pemotretan.
Jebakan kedua: populasi penelitian tidak mewakili semua pasien
Sistem Korea Selatan diuji dengan 120 foto perempuan, sedangkan eksperimen Augsburg hanya melibatkan 25 relawan sehat. Kelompok Augsburg terdiri atas 23 perempuan dan 2 laki-laki, seluruhnya dicatat sebagai kelompok Kaukasia. Keduanya tidak menguji pasien Indonesia setelah akupunktur wajah. Kinerja rata-rata dari sampel tersebut belum menggambarkan rentang warna kulit, usia, perangkat, atau kondisi klinis di Indonesia.
Kerangka Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan pelatihan, validasi, evaluasi, dan pengawasan setelah pemasaran dalam satu rangkaian bukti perangkat medis berbasis AI. Laporan produk perlu memisahkan data pelatihan dari data pengujian dan menjelaskan populasi sasaran. Hasil juga perlu dilaporkan menurut kelompok yang relevan, bukan hanya sebagai satu nilai rata-rata. Validasi di lokasi penggunaan tetap diperlukan ketika kamera, alur, atau populasi berbeda.
Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan uji klinis Indonesia yang menilai AI untuk mengukur hasil akupunktur estetik wajah. Kami juga belum menemukan dokumen Kemenkes dengan angka pembanding nasional untuk penggunaan tersebut. Keterbatasan pencarian ini bukan bukti bahwa penelitian atau pemakaian tidak berlangsung. Klaim produk tetap harus ditelusuri ke laporan validasi dan versi sistem yang dipakai.
Jebakan ketiga: perubahan foto bukan manfaat pasien
Uji Iran menilai garis kerut, kepuasan, dan kualitas hidup secara terpisah. Penelitian sistem Korea memeriksa kesesuaian skor ciri kulit dengan penilaian ahli. Keduanya tidak membuktikan bahwa satu skor AI merangkum seluruh hasil akupunktur. Angka “membaik 70 persen” kehilangan makna bila indikator, pembanding, waktu ukur, dan penyebutnya tidak dijelaskan.
Skor citra bisa dipakai sebagai satu catatan tambahan ketika prosedur pemotretan tetap dan batas model diketahui. Skor tersebut tidak menggantikan pemeriksaan, riwayat kesehatan, kejadian tidak diinginkan, atau penilaian pasien. Peninjau manusia harus bisa menolak keluaran bila gambar buruk atau hasil bertentangan dengan kondisi klinis. Keputusan terapi tidak boleh diotomatisasi dari perubahan satu indikator visual.
Tujuan medis menentukan jalur izin di Indonesia
Nama AI dan tempat pemakaian tidak langsung menetapkan status sebuah produk. Permenkes No. 5 Tahun 2026 memasukkan perangkat lunak yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis ke dalam definisi alat kesehatan. Karena itu, klaim dan fungsi yang dimaksudkan harus dibaca sebelum jalur izinnya dinilai. Analisis kosmetik dan dukungan keputusan medis dapat menimbulkan kewajiban berbeda meski memakai teknologi serupa.
Permenkes No. 11 Tahun 2025 mencantumkan hasil pengujian aplikasi AI, bukti klinis, dan analisis manajemen risiko dalam dokumen registrasi alat kesehatan. Aturan itu juga meminta pemegang izin perangkat lunak berfitur AI mengikuti praktik pembelajaran mesin yang baik. Kewajibannya mencakup keamanan data pasien, transparansi fitur, minimisasi data, penghapusan, pelaporan insiden, dan mitigasi ancaman siber. Izin produk tidak menggantikan pemeriksaan kesesuaian pada klinik tertentu.
Kemenkes menyediakan e-Info Alkes dan PKRT untuk memeriksa produk terdaftar serta memantau izin edar. Pencarian perlu memakai nama dagang, pendaftar, produsen, dan nomor izin yang sama dengan produk di klinik. Hasil untuk satu produk tidak boleh dipindahkan ke aplikasi lain yang namanya mirip. Versi model dan fungsi yang dipasarkan juga harus sesuai dengan dokumen yang diperiksa.
Foto wajah membawa kewajiban data
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan informasi kesehatan dan data biometrik sebagai data pribadi spesifik. Foto yang terkait dengan pelayanan dapat memuat informasi kesehatan. Foto juga menjadi data biometrik bila karakteristik wajah dipakai untuk identifikasi unik. Pemisahan nama dari berkas belum tentu menghapus kedua risiko tersebut.
Dokumentasi klinik perlu menunjukkan tujuan pengambilan foto, lokasi pemrosesan, penerima data, masa simpan, akses, serta cara penghapusan. Persetujuan untuk dokumentasi layanan tidak otomatis menjelaskan penggunaan bagi pelatihan model atau promosi. Kontrak pemasok perlu membedakan data asli, salinan sementara, keluaran model, dan catatan audit. Pengunggahan ke layanan luar juga harus terlihat dalam peta aliran data.
Lima bukti harus bertemu pada produk yang sama
Penilaian dimulai dari tujuan penggunaan yang menyebut pengguna, populasi, masukan, keluaran, dan keputusan yang dibantu. Bukti berikutnya adalah protokol foto yang bisa diulang dan hasil uji pada kelompok sasaran. Dokumen izin harus menunjuk nama, fungsi, serta versi produk yang sama. Catatan peninjauan manusia dan tata kelola foto melengkapi rantai tersebut.
Bukti terapi akupunktur tidak memvalidasi perangkat AI, sedangkan akurasi model tidak membuktikan manfaat terapi. Foto sebelum dan sesudah hanya berguna bila proses pengambilannya setara dan indikatornya dijelaskan. Skor tetap perlu dibaca bersama hasil klinis, pengalaman pasien, dan kejadian tidak diinginkan. Tanpa hubungan itu, angka pada layar adalah ukuran citra, bukan keputusan perawatan.
Sumber dan rujukan
- Is Acupuncture Effective in Diminishing Frown Lines? Evidence From a Randomized Controlled Trial(Journal of Cosmetic Dermatology / PubMed)Desain acak dengan kontrol daftar tunggu, 72 peserta, hasil garis kerut, kepuasan, kualitas hidup, dan kejadian tidak diinginkan.
- Development and application of artificial intelligence-based facial skin image diagnosis system(International Journal of Cosmetic Science / PubMed)Sistem AI berbasis penilaian ahli dan pengujian pada 120 foto perempuan Korea Selatan untuk ciri visual kulit.
- Differences in the annotation between facial images and videos for training an artificial intelligence for skin type determination(Skin Research and Technology / PMC)Perbandingan anotasi foto dan video oleh empat penilai pada 25 relawan sehat serta batas komposisi pesertanya.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1933/2024(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Pedoman nasional pelayanan klinis akupunktur medik, termasuk penilaian pasien, persetujuan tindakan, kontraindikasi, pencatatan, dan penanganan kejadian tidak diinginkan.
- Acupuncture for Chronic Pain and Headache(University College London Hospitals NHS Foundation Trust)Tanda gangguan paru yang memerlukan pertolongan medis setelah penusukan pada dada, punggung tengah, atau bahu.
- Generating Evidence for Artificial Intelligence Based Medical Devices(World Health Organization)Kerangka bukti untuk pelatihan, validasi, evaluasi, dan pengawasan setelah pemasaran perangkat medis berbasis AI.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Definisi alat kesehatan yang mencakup perangkat lunak untuk tujuan medis.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025(JDIH Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Persyaratan izin edar, hasil pengujian aplikasi AI, bukti klinis, manajemen risiko, GMLP, dan tata kelola data.
- e-Info Alkes dan PKRT(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Portal resmi untuk memeriksa produk alat kesehatan terdaftar dan memantau izin edar.
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi(JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital)Kedudukan informasi kesehatan dan data biometrik sebagai data pribadi spesifik serta prinsip pemrosesannya.