Ambient AI scribe (sistem yang menangkap percakapan klinis dan menyusun draf catatan) memindahkan sebagian pekerjaan dokumentasi dari dokter ke perangkat lunak. Sistem mengenali ujaran, memisahkan pembicara, lalu merangkum informasi ke dalam format rekam medis. Keluaran dirancang sebagai draf yang diperiksa, diperbaiki, dan disahkan tenaga kesehatan sebelum menjadi catatan final. Potensi penghematan waktu muncul bersama persoalan baru: kesalahan model bisa tampak seperti catatan klinis yang sudah selesai.

Dokter dan pasien berbincang di ruang konsultasi, dengan rekam medis tampil pada monitor (ilustrasi)

Draf terstruktur berbeda dari transkripsi

Transkripsi otomatis menyalin ucapan menjadi teks. AI scribe menambahkan model bahasa besar (large language model/LLM) untuk memilih konteks dan menyusun ringkasan klinis. Templat kemudian menempatkan keluhan, temuan, penilaian, dan rencana ke bagian yang ditentukan rumah sakit. Karena ada pemilihan dan peringkasan, keluaran tidak pernah sekadar salinan rekaman.

Produk bisa bekerja sebagai aplikasi terpisah atau terintegrasi ke sistem rekam medis. Sebagian memproses audio selama kunjungan, sedangkan produk lain menyusun draf setelah rekaman berakhir. Perbedaan arsitektur menentukan lokasi audio, transkrip, draf, dan catatan perubahan. Nama “AI scribe” saja tidak menjelaskan alur data atau bukti yang tersisa ketika kesalahan dipersoalkan.

Monitor menampilkan bidang rekam medis elektronik yang tersusun (ilustrasi)

Bukti pengurangan beban berasal dari Amerika Serikat

Studi peningkatan mutu di JAMA Network Open melibatkan 263 dokter dan tenaga klinis praktik lanjut pada enam sistem kesehatan Amerika Serikat. Setelah 30 hari memakai platform yang sama, proporsi peserta yang melaporkan kelelahan profesional turun dari 51,9 persen menjadi 38,8 persen. Waktu dokumentasi di luar jam kerja berkurang rata-rata 0,90 jam per minggu, atau sekitar 54 menit. Peserta juga melaporkan beban kognitif lebih rendah dan perhatian yang lebih utuh kepada pasien.

Riset tersebut membandingkan survei sebelum dan sesudah penggunaan, bukan uji acak dengan kelompok kontrol. Dari 451 peserta terdaftar, 272 menyelesaikan kedua survei dan 263 memenuhi kriteria analisis. Perekrutan bersifat sukarela, sedangkan seluruh lokasi memakai satu versi platform dari vendor yang sama. Hasilnya belum menjelaskan efek jangka panjang, perbedaan antarmerek, atau kinerja dalam layanan kesehatan Indonesia.

Dokter menyelesaikan catatan di kantor setelah jam pelayanan (ilustrasi)

Kesalahan berpindah dari mengetik ke memeriksa

Komentar di npj Digital Medicine memetakan empat kegagalan utama: fabrikasi, penghilangan informasi, salah tafsir konteks, dan salah atribusi pembicara. Fabrikasi menambahkan pemeriksaan atau diagnosis yang tidak pernah terjadi. Penghilangan informasi membuang bagian percakapan yang mungkin penting, sedangkan salah atribusi menukar ucapan pasien dan tenaga kesehatan. Susunan draf yang rapi bisa membuat kesalahan tersebut lebih sulit terlihat saat pemeriksaan terburu-buru.

Bukti tentang perbedaan kinerja menurut aksen dalam komentar itu berasal dari konteks bahasa Inggris di Amerika Serikat. Temuan tersebut bukan ukuran untuk Bahasa Indonesia, bahasa daerah, atau percakapan multibahasa. Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan tolok ukur resmi Indonesia untuk akurasi, kelengkapan, dan atribusi pembicara pada AI scribe. Angka kesalahan dari negara lain belum mewakili kinerja lokal tanpa pengujian tersendiri.

Tenaga kesehatan memeriksa draf catatan pada ponsel di koridor rumah sakit (ilustrasi)

Aturan Indonesia sudah mengikat catatan dan data

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mensyaratkan informasi klinis dicatat lengkap dan jelas setelah pelayanan. Catatan memuat nama, waktu, dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan. Aturan yang sama menempatkan tanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, pemalsuan, atau penggunaan tanpa hak pada fasilitas pelayanan kesehatan. Dokumen itu tidak menyebut AI scribe.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan informasi kesehatan sebagai data pribadi spesifik. Pemrosesan data spesifik, berskala besar, atau memakai teknologi baru termasuk kategori berisiko tinggi yang memerlukan penilaian dampak. Undang-undang itu membedakan pengendali yang menetapkan tujuan pemrosesan dari prosesor yang bekerja atas perintahnya. Pemakaian vendor tidak otomatis memindahkan pertanggungjawaban pengendali atas pemrosesan data.

Ketentuan SATUSEHAT mewajibkan rekam jejak audit yang mencatat waktu, pelaku, objek data, serta perubahan sebelum dan sesudah pemrosesan. Dalam penggunaan SATUSEHAT, fasilitas pelayanan kesehatan juga wajib mengawasi pihak ketiga yang mereka libatkan. Rekam jejak itu membantu menelusuri asal perubahan pada catatan. Namun, jejak teknis tidak menentukan sendiri siapa yang bertanggung jawab atas kerugian klinis.

Dokumen tata kelola data dan catatan medis tersusun di atas meja (ilustrasi)

Tiga pihak hadir saat satu draf keliru

Tenaga kesehatan berada pada lapisan pertama karena catatan final memuat nama dan tanda tangannya. Fasilitas pelayanan kesehatan mengatur alur kerja, akses, integrasi, penyimpanan, serta penanganan insiden. Vendor mengendalikan model, versi perangkat lunak, dan komponen pemrosesan yang disediakan kepada fasilitas. Satu kesalahan bisa berasal dari rekaman, pengenalan ujaran, ringkasan model, pemeriksaan manusia, atau integrasi sistem.

Aturan yang berlaku memberi titik tanggung jawab umum, tetapi tidak menghasilkan satu jawaban untuk semua jenis kegagalan. Catatan keliru yang lolos pemeriksaan berbeda dari kebocoran audio atau pemrosesan vendor di luar instruksi. Penentuan asal kesalahan membutuhkan draf awal, catatan penyuntingan, versi model, identitas pemeriksa, dan rekam akses. Dokumen publik yang kami periksa belum membagi tanggung jawab khusus AI scribe di antara ketiga pihak tersebut.

Kerangka khusus AI kesehatan masih disusun

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 8–9 Juni 2026 membahas regulasi AI kesehatan, tata kelola data medis, keamanan siber, persetujuan pasien, dan telaah etik. Kemenkes menyatakan forum itu diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan dan pedoman nasional. Rumusan tersebut menunjukkan proses penyusunan, bukan standar khusus AI scribe yang sudah diterbitkan. Aturan rekam medis dan data pribadi tetap menjadi kerangka yang tersedia selama proses itu berjalan.

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) juga mencatat kajian tata kelola AI sektor kesehatan dengan tenggat akhir 31 Desember 2026. Pertanyaan kebijakannya mencakup keselamatan pasien, pelindungan data, keandalan hasil, dan acuan operasional bagi fasilitas kesehatan. Halaman pemantauan belum memuat laporan akhir atau pedoman yang selesai. Karena itu, manfaat AI scribe dan pembagian tanggung jawabnya masih memerlukan bukti lokal serta aturan yang lebih khusus.