Petunjuk teknis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) 2026 memasukkan pemeriksaan perkembangan ke dalam Cek Kesehatan Gratis (CKG) tahunan bagi anak usia 1–6 tahun. Pemeriksaannya memakai Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) sesuai usia. Bayi usia 1–11 bulan tetap mendapat layanan kesehatan menurut jadwal dan standar bayi yang diatur dalam pedoman terpisah. Dokumen CKG membagi hasil KPSP menjadi sesuai umur, meragukan, atau ada kemungkinan penyimpangan. Ketiga kategori tersebut menentukan tindak lanjut, bukan menetapkan diagnosis.
Skrining mencari anak yang mungkin memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Penilaian diagnostik menjawab pertanyaan berbeda, termasuk penyebab, kemampuan yang terdampak, dan dukungan yang sesuai. Karena itu, satu hasil KPSP tidak cukup untuk memberi label gangguan perkembangan. Hasil normal juga tidak meniadakan keluhan baru yang terlihat setelah pemeriksaan.
KPSP memberi kategori risiko, bukan diagnosis
Hasil sesuai umur diikuti stimulasi dan pemantauan melalui Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA). Skrining rutin berlanjut menurut jadwal di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu (Pustu), atau Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Untuk hasil meragukan, pedoman CKG menetapkan stimulasi lebih sering dan penilaian ulang KPSP dua minggu kemudian. Hasil yang tetap meragukan masuk jalur rujukan.
Kategori kemungkinan penyimpangan memerlukan pencatatan kemampuan yang belum tercapai dan rujukan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL). KPSP tidak menentukan apakah penyebabnya berkaitan dengan pendengaran, penglihatan, saraf, lingkungan, atau kondisi lain. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menjelaskan bahwa laporan pengasuh dan skrining menjadi bahan deteksi dini sebelum penyebab dicari dan intervensi ditetapkan. Susunan pemeriksaan lanjutan mengikuti temuan pada tiap anak.
Kemunduran kemampuan tidak menunggu penilaian ulang
Jadwal dua minggu berlaku untuk kategori KPSP meragukan dalam alur CKG, bukan untuk semua keadaan. IDAI menempatkan hilangnya kemampuan berbahasa atau sosial pada usia berapa pun sebagai tanda bahaya yang memerlukan pemeriksaan segera. Tanda lain mencakup gerak tubuh tidak seimbang, respons terhadap suara yang tidak konsisten, atau keterampilan bahasa yang jauh tertinggal dari tahapan usia. Temuan seperti itu tidak menunggu jadwal skrining berikutnya.
Kondisi gawat memiliki jalur berbeda dari rujukan perkembangan rutin. Kemenkes menyebut kejang demam lebih dari lima menit, kesulitan bernapas, atau wajah memucat maupun membiru sebagai alasan memanggil ambulans atau menuju instalasi gawat darurat. Pemeriksaan perkembangan tidak boleh menunda pertolongan untuk penurunan kesadaran atau gangguan napas. Peristiwa akut dinilai lebih dulu, lalu pemantauan perkembangan disusun setelah kondisi stabil.
Bayi prematur dan anak dengan penyakit kronis memerlukan penilaian yang disesuaikan dengan riwayat kesehatannya. Prinsip serupa berlaku bagi anak yang memakai obat jangka panjang atau memiliki dugaan gangguan pendengaran, penglihatan, saraf, maupun genetik. Jadwal kontrol yang sudah ditetapkan dokter tetap terpisah dari skrining populasi. Penilaian ulang KPSP bukan pengganti pemeriksaan individual tersebut.
Rujukan perlu ditelusuri sampai layanan dimulai
Pedoman 2026 menempatkan CKG anak usia 1–6 tahun di Puskesmas dan fasilitas pelayanan primer lain. Puskesmas juga bisa mengoordinasikan pelaksanaannya di Posyandu atau lokasi komunitas. Setiap pelayanan CKG wajib dicatat melalui sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pencatatan hasil skrining tetap berbeda dari bukti bahwa rujukan telah selesai.
Alur tindak lanjut terdiri atas hasil, jadwal pemeriksaan berikutnya, tujuan rujukan, dan penilaian kebutuhan. Sebuah surat rujukan belum menunjukkan bahwa anak sudah mendapat janji temu atau memulai layanan. Panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2026 menekankan dukungan terkoordinasi dan berpusat pada keluarga karena kebutuhan anak berbeda tingkat dan bentuknya. Ukuran keberhasilan perlu mengikuti perjalanan sampai dukungan benar-benar diterima.
Enam informasi untuk menelusuri tindak lanjut
Catatan pengasuh membantu tenaga kesehatan membandingkan perilaku di rumah dengan hasil singkat di ruang pemeriksaan. Informasi yang spesifik lebih berguna daripada label seperti “lambat” atau “nakal”. Rangkaian berikut juga memperlihatkan apakah rujukan berhenti karena jadwal, dokumen, komunikasi, atau kendala keluarga. Isinya tidak menggantikan penilaian tenaga kesehatan.
| Jenis informasi | Isi yang perlu tercatat |
|---|---|
| Perilaku anak | Kemampuan yang terlihat, situasi kemunculannya, frekuensi, dan waktu perubahan mulai disadari |
| Riwayat skrining | Tanggal, tempat, instrumen, serta kategori hasil yang disampaikan petugas |
| Agenda berikutnya | Tanggal penilaian ulang atau nama fasilitas tujuan rujukan |
| Kontak layanan | Unit penerima, nomor kontak, dan status janji temu |
| Dokumen | Buku KIA, hasil pemeriksaan sebelumnya, dan surat rujukan bila diterbitkan |
| Kondisi keluarga | Transportasi, waktu kerja, pengasuhan anak lain, biaya, serta kebutuhan komunikasi yang aksesibel |
Rekaman singkat dapat melengkapi catatan bila perilaku sulit muncul saat konsultasi dan perekamannya aman. Tenaga kesehatan tetap menilai konteks, tidak bertumpu pada satu cuplikan. Kategori hasil, alasan rujukan, serta waktu pemeriksaan berikutnya perlu terbaca pada dokumen yang dibawa keluarga. Informasi tentang kendala keluarga membantu tim menilai apakah rencana layanan mungkin dijalankan.
Kesenjangan akses belum terukur dengan data tindak lanjut nasional
Analisis UNICEF Indonesia menemukan bahwa anak penyandang disabilitas dan pengasuhnya menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, gizi, perlindungan sosial, serta layanan dasar lain. Laporan itu juga menempatkan koordinasi lintas tingkat pemerintahan sebagai bagian penting dari perbaikan layanan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pembukaan jalur skrining belum otomatis menghapus hambatan setelah rujukan. Kebutuhan dukungan juga berbeda menurut keadaan anak dan keluarga.
Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan dokumen resmi nasional yang memuat median waktu tunggu rujukan perkembangan anak di Indonesia. Dokumen nasional yang kami telaah juga belum memuat proporsi anak yang menyelesaikan rujukan setelah hasil KPSP meragukan atau menyimpang. Tanpa angka tersebut, jumlah titik skrining tidak menjelaskan kapasitas penilaian dan rehabilitasi pada setiap daerah. Pelaporan perlu membedakan anak yang dirujuk, diperiksa, memulai layanan, dan tetap mengikuti layanan.
Intervensi dini tidak menjanjikan hasil seragam
Tinjauan sistematis Almuhanna dan rekan pada 2025 mencakup enam studi intervensi dini dengan total 689 anak berusia hingga enam tahun. Seluruh studi melaporkan perbaikan pada sedikitnya satu ranah perkembangan. Namun, tinjauan itu tidak menemukan uji acak terkontrol. Penulis menilai kepastian buktinya rendah hingga sangat rendah karena risiko bias dan hasil yang tidak seragam.
Temuan tersebut mendukung akses lebih awal tanpa menjanjikan bahwa semua anak akan mencapai hasil yang sama. Jenis layanan, intensitas, keterlibatan pengasuh, kondisi anak, dan lama pemantauan berbeda antarstudi. Sasaran program karena itu berpusat pada fungsi dan kebutuhan individual, bukan satu tolok ukur untuk semua anak. Perubahan rencana memerlukan penilaian berkala oleh tim yang menangani anak.
Alur nasional sudah membedakan pemantauan rutin, penilaian ulang dua minggu, dan rujukan ke layanan lanjutan. Tantangan kebijakannya terletak pada penyelesaian rujukan, waktu tunggu, serta kesinambungan dukungan setelah penilaian. Bagi keluarga, hasil skrining yang jelas perlu disertai tujuan rujukan dan jadwal berikutnya. Bagi pengelola layanan, angka skrining baru bermakna bila dihubungkan dengan hasil tindak lanjut.
Sumber dan rujukan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Pedoman CKG, pemeriksaan perkembangan dengan KPSP, kategori hasil, penilaian ulang, dan rujukan.
- Mengenal Keterlambatan Perkembangan Umum pada Anak(Ikatan Dokter Anak Indonesia)Ranah perkembangan, fungsi skrining, dan tanda bahaya yang memerlukan pemeriksaan.
- Autisme: Adakah harapan?(Ikatan Dokter Anak Indonesia)Hilangnya kemampuan berbahasa atau sosial pada usia berapa pun sebagai tanda bahaya yang memerlukan pemeriksaan.
- Kejang Demam pada Anak: Gejala, Tipe dan Cara Tepat Mengatasinya(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Batas lima menit serta gangguan napas atau perubahan warna sebagai alasan mencari pertolongan gawat darurat.
- Nurturing care for children with developmental delays and disabilities: thematic brief(WHO dan UNICEF)Dukungan terkoordinasi dan berpusat pada keluarga bagi anak dengan keterlambatan perkembangan atau disabilitas.
- Analisis Lanskap tentang Anak Penyandang Disabilitas di Indonesia(UNICEF Indonesia)Hambatan akses layanan dan kebutuhan koordinasi bagi anak dengan disabilitas dan pengasuhnya di Indonesia.
- Effectiveness of Early Intervention Programs for Young Children with Global Developmental Delay: A Systematic Review(Galen Medical Journal / PubMed)Tinjauan enam studi dengan 689 peserta, variasi intervensi, risiko bias, dan keterbatasan kepastian bukti.