Pengadilan Revolusi Teheran menjatuhkan vonis 15 tahun secara in absentia kepada fotojurnalis Iran Yalda Moaiery pada 9 Agustus 2026. Federasi Jurnalis Internasional (International Federation of Journalists/IFJ) menyebut putusan itu dijatuhkan tanpa kehadirannya atas kegiatan yang dinilai menguntungkan Israel dan Amerika Serikat. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan kamera, telepon, dan perangkat elektroniknya. Moaiery dilarang berkegiatan di bidang budaya dan media, memegang jabatan publik, serta mengunggah konten di media sosial.
Le Monde menyebutnya putusan tingkat pertama dan melaporkan Moaiery berencana mengajukan banding. Ia mengatakan sidang berlangsung tanpa dirinya pada Juni setelah panggilan dikirim ke nomor yang kartu SIM-nya telah diblokir. Ia juga mengaku tidak diberi akses untuk memeriksa berkas perkara. Saat petugas membuka berkas di depannya, ia melihat foto dan wawancaranya dengan media asing.
Berkas perkara belum tersedia bagi publik
Sumber terbuka yang kami telaah tidak memuat salinan lengkap dakwaan, putusan, atau daftar alat bukti. Rincian tuduhan bersumber dari pernyataan Moaiery, laporan Le Monde, dan keterangan IFJ. Dokumen itu belum cukup untuk menguji cara hakim menilai tiap foto, wawancara, atau unggahan. Karena itu, vonis dan tuduhan dilaporkan sebagai keputusan pengadilan, bukan pembuktian independen oleh redaksi.
IFJ melaporkan Kementerian Intelijen Iran membuka perkara pada Juli atas kegiatan media dan konten daring Moaiery. Aparat keamanan sebelumnya menggeledah rumahnya di Teheran pada Februari dan menyita perangkat elektronik. IFJ menilai penggeledahan itu berkaitan dengan perkara yang menghasilkan vonis Agustus. Belum ada dokumen publik yang menjelaskan rumusan dakwaan dan penilaian bukti secara terperinci.
Hukum 2025 memperluas perkara spionase
Parlemen Iran mengesahkan rancangan peningkatan hukuman spionase setelah perang Iran–Israel selama 12 hari pada Juni 2025. Iran International melaporkan Dewan Wali Iran menyetujui revisi pada 1 Oktober 2025 setelah sebelumnya mengembalikan rancangan karena rumusannya dinilai kabur. Persetujuan itu membuka jalan bagi pemberlakuan setelah penandatanganan presiden. Misi Pencari Fakta Internasional Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Iran mencatat undang-undang tersebut diundangkan pada 15 Oktober 2025.
Menurut misi PBB, hukum itu otomatis menggolongkan spionase dan kerja sama dengan pemerintah musuh sebagai efsad-e fel-arz (“kerusakan di muka bumi”). Kategori tersebut membawa ancaman pidana mati. Misi itu menilai rumusannya terbuka bagi penafsiran sewenang-wenang dan tidak mendefinisikan spionase. Perkara juga dipercepat di Pengadilan Revolusi, suatu prosedur yang dinilai melemahkan hak atas peradilan adil.
Iran International melaporkan pemberian informasi, konten media, atau bantuan kepada kelompok yang dianggap musuh diancam dengan hukuman penjara dua hingga 15 tahun. Angka 15 tahun berada di batas atas rentang tersebut. Namun, tanpa putusan lengkap, belum jelas ketentuan mana yang dipakai hakim dalam perkara Moaiery. Amnesty International juga meninjau pesan resmi yang menganggap foto lokasi serangan udara dan pembagiannya kepada media sebagai bentuk kerja sama dengan musuh.
Penahanan Moaiery bermula dari peliputan protes
Moaiery ditangkap pada 19 September 2022 saat memotret protes di Teheran setelah kematian Mahsa Jina Amini dalam tahanan polisi moral. Ia ditahan sampai 20 Desember 2022, lalu dibebaskan dengan jaminan. International Women’s Media Foundation (IWMF) memberinya Wallis Annenberg Justice for Women Journalists Award pada 2023. Penghargaan itu diberikan kepada jurnalis perempuan yang dipenjara atau ditahan secara tidak adil.
IFJ mengecam tuduhan sebagai tanpa dasar dan menyebut vonis 15 tahun tidak proporsional. Organisasi tersebut meminta pengadilan Iran mencabut seluruh tuduhan terhadap Moaiery. Posisi itu adalah penilaian organisasi profesi, bukan putusan lembaga peradilan internasional. Hasil banding Moaiery belum tersedia ketika artikel ini disusun.
Belum ada posisi khusus dari Indonesia
Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan pernyataan resmi lembaga di Indonesia yang secara khusus menilai perkara Yalda Moaiery. Pencarian mencakup publikasi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Dewan Pers, dan kantor berita ANTARA. Karena itu, laporan ini bertumpu pada dokumen PBB, organisasi kebebasan pers, dan media internasional yang memuat keterangan langsung Moaiery. Ketiadaan pernyataan Indonesia hanya menunjukkan batas informasi yang ditemukan, bukan sikap terhadap vonis.
Sumber dan rujukan
- Iran: Photojournalist Yalda Moaiery sentenced to 15 years in prison(International Federation of Journalists)
- Iran's increasing repression of civil society(Le Monde)
- Iran watchdog clears tougher espionage law targeting Israel, US cooperation(Iran International)
- Report of the Independent International Fact-Finding Mission on the Islamic Republic of Iran(United Nations Human Rights Council)
- Iran: Mass arbitrary arrests, executions mark intensifying repression(Amnesty International)
- IWMF Announces 2023 Courage in Journalism Award Winners(International Women’s Media Foundation)