Serangan udara Israel menewaskan jurnalis Lebanon Amal Khalil di Al Tayri, Lebanon selatan, pada 22 April 2026. Khalil bekerja untuk harian Al-Akhbar dan sedang meliput bersama fotografer lepas Zeinab Faraj. Komite Perlindungan Jurnalis (Committee to Protect Journalists/CPJ) menyatakan bangunan tempat keduanya berlindung terkena serangan langsung dan Faraj terluka serius. CPJ mendesak penyelidikan internasional atas kematian Khalil serta keterlambatan pertolongan medis.

Seruan itu belum sama dengan putusan hukum bahwa kejahatan perang telah terjadi. Penyelidik perlu menguji status sasaran, informasi yang dimiliki penyerang, serta langkah pencegahan sebelum serangan. Mereka juga perlu memeriksa alasan akses tim penyelamat terhambat. Perbedaan keterangan antara saksi, organisasi pers, dan militer Israel menjadi bagian penting pemeriksaan tersebut.

Serangan berulang dan pertolongan yang terlambat

Khalil dan Faraj meliput dampak serangan di sekitar Bint Jbeil ketika kendaraan sipil di dekat mereka diserang. Keduanya kemudian berlindung di sebuah bangunan di Al Tayri. Data kasus CPJ menyebut serangan langsung mengenai bangunan itu dan membuat mereka terjebak selama sekitar tujuh jam. Khalil terakhir terdengar sekitar pukul 16.10 waktu setempat ketika menghubungi keluarga dan militer Lebanon.

Tim Palang Merah akhirnya memperoleh akses terbatas ke lokasi yang masih berada dalam tembakan aktif. Faraj dievakuasi dengan cedera kepala serius, sedangkan Khalil ditemukan meninggal. CPJ mengutip laporan bahwa tembakan terhadap ambulans dan kerusakan di lokasi menghambat operasi penyelamatan. Rangkaian ini berasal dari wawancara serta laporan lapangan dan masih membutuhkan pengujian independen.

Pesawat nirawak terbang di langit untuk pengawasan (ilustrasi)
Penggunaan pesawat nirawak menjadi salah satu unsur yang perlu diperiksa dalam rekonstruksi serangan di Al Tayri (ilustrasi). Photo by Jason Mavrommatis on Unsplash.

Militer Israel membantah menghalangi penyelamatan

Militer Israel membantah laporan bahwa pasukannya menghalangi tim penyelamat dan menyatakan tidak menargetkan jurnalis. Keterangan itu berlawanan dengan laporan petugas Lebanon dan CPJ mengenai tembakan terhadap tim darurat. Dokumen operasional lengkap, termasuk dasar pemilihan sasaran dan urutan perintah, belum tersedia bagi publik. Karena itu, klaim tentang kesengajaan belum bisa ditetapkan hanya dari pernyataan salah satu pihak.

CPJ menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Khalil atau Faraj ikut langsung dalam permusuhan. Keduanya disebut sedang menjalankan tugas jurnalistik dan mendokumentasikan dampak serangan. Afiliasi atau sikap redaksi sebuah media tidak otomatis mengubah jurnalis sipil menjadi sasaran militer. Penilaian hukum tetap bergantung pada tindakan orang tersebut saat peristiwa berlangsung.

Jurnalis sipil dilindungi hukum humaniter

Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross/ICRC) menjelaskan bahwa jurnalis sipil terlindungi dari serangan langsung selama tidak ikut langsung dalam permusuhan. Peliputan, pengambilan foto, dan perekaman konflik tidak dengan sendirinya menghapus perlindungan itu. Serangan sengaja terhadap warga sipil dilarang dan bisa tergolong kejahatan perang. Namun, penetapan tanggung jawab pidana memerlukan bukti tentang pelaku, niat, konteks, dan rantai komando.

Aturan yang sama mewajibkan pihak bertikai menghormati dan merawat orang yang terluka. Mereka harus mengambil langkah yang memungkinkan untuk mencari serta mengumpulkan korban luka. Dalam kasus Khalil, akses ambulans menjadi unsur hukum sekaligus fakta lapangan yang harus diuji. Penyidik perlu menentukan siapa yang menghambat akses, kapan hambatan terjadi, dan akibatnya bagi korban.

Kematian Khalil terjadi di tengah rekor korban pers

CPJ mencatat sedikitnya 15 jurnalis dan pekerja media tewas akibat serangan Israel di Lebanon sejak 7 Oktober 2023. Organisasi itu menyebut tidak ada bukti Khalil atau Faraj terlibat langsung dalam permusuhan. Angka tersebut menggambarkan pola korban, tetapi tidak membuktikan unsur pidana pada setiap kasus. Tiap kematian tetap memerlukan pemeriksaan bukti tersendiri.

CPJ mencatat 129 jurnalis dan pekerja media tewas di dunia sepanjang 2025, jumlah tertinggi sejak pendataan dimulai pada 1992. Menurut laporan itu, Israel bertanggung jawab atas dua pertiga dari jumlah global. CPJ juga mencatat sedikit sekali penyelidikan transparan terhadap 47 kasus pembunuhan terarah pada tahun tersebut. Statistik tahunan dapat berubah ketika CPJ menerima bukti baru dan memperbarui basis datanya.

Posisi Indonesia belum membahas kasus Khalil secara khusus

Dewan Pers pernah menyampaikan posisi umum mengenai perlindungan jurnalis di wilayah konflik. Dalam perkara terpisah di Gaza pada Mei 2026, Dewan Pers menegaskan jurnalis harus dilindungi saat meliput konflik dan misi kemanusiaan. Pernyataan itu menyangkut penangkapan jurnalis Indonesia, bukan kematian Khalil. Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan penilaian resmi lembaga Indonesia yang secara khusus membahas kasus Al Tayri.

Kesenjangan tersebut membuat penilaian perkara ini tetap bertumpu pada CPJ, laporan lapangan, dan kaidah ICRC. Penyelidikan independen perlu membuka bukti dari seluruh pihak dan memberi kesempatan tanggapan yang setara. Hasilnya harus membedakan dugaan pelanggaran hukum humaniter dari tanggung jawab pidana individual. Tanpa proses itu, istilah kejahatan perang tetap merupakan dugaan yang belum diputus.