Para pemimpin Pacific Islands Forum (PIF) menutup KTT ke-55 di Koror, Palau, pada 3 September 2026. Komunike menyatakan keprihatinan atas uji rudal balistik antarbenua Tiongkok pada Juli dan meminta pemberitahuan setidaknya 24 jam sebelum pengujian. Teks itu tidak menyebut Tiongkok dan tidak menggunakan kata “kecaman”. Nauru menolak klausul tersebut.

Kiribati tidak mengirim wakil ke pertemuan tertutup tempat para pemimpin menyunting dan menyetujui komunike. Catatan publik belum menjelaskan sikap akhir Kiribati terhadap klausul rudal. Hasil itu lebih tegas daripada pernyataan menteri luar negeri PIF pada Agustus, yang belum mencantumkan tenggat pemberitahuan. Namun, perbedaan Nauru dan absennya Kiribati membatasi klaim tentang suara bulat kawasan.

Keputusan PIF bergantung pada konsensus

PIF berdiri pada 1971, beranggotakan 18 negara dan wilayah, serta menetapkan keputusan para pemimpin melalui konsensus. Indonesia, Tiongkok, dan Taiwan tidak tercantum sebagai anggota. Mitra luar hadir melalui jalur kemitraan, tetapi tidak menentukan konsensus anggota. Kehadiran delegasi luar karena itu tidak sama dengan hak suara dalam komunike.

Australia dan Palau memasuki pertemuan tertutup dengan dorongan agar PIF mengecam Tiongkok secara tegas. Naskah akhir hanya menyatakan keprihatinan, tidak menyebut Tiongkok, dan mencatat penolakan Nauru. Klausul 24 jam ditujukan kepada semua negara yang menguji rudal balistik antarbenua. Rumusan itu memuat tuntutan prosedural tanpa menghasilkan kecaman bulat terhadap Beijing.

Citra satelit Pulau Koror di Palau
Pulau Koror menjadi lokasi KTT PIF ke-55. (Sentinel-2 cloudless 2016 oleh EOX IT Services GmbH, CC BY-SA 4.0, Wikimedia Commons)

Uji rudal memicu tuntutan pemberitahuan

Sebuah kapal selam Angkatan Laut Tentara Pembebasan Rakyat menembakkan rudal berhulu ledak tiruan dari Laut Tiongkok Selatan sejauh lebih dari 7.000 kilometer. Rudal itu jatuh di luar zona ekonomi eksklusif Tuvalu. Informasi intelijen yang dikutip SBS menunjukkan lintasan melewati ruang udara Filipina, Palau, dan Federasi Mikronesia sebelum mencapai Samudra Pasifik. Daftar lengkap negara yang menerima notifikasi dan waktu penerimaannya belum tersedia.

Presiden Kiribati Taneti Maamau membandingkan uji Tiongkok dengan uji Amerika Serikat, sedangkan Anthony Albanese menekankan perbedaan notifikasi dan perjanjian. Kementerian Luar Negeri Tiongkok menolak tuduhan ekspansi militer dan menuduh Palau membesar-besarkan isu tersebut. Perbedaan posisi itu berlanjut sampai penyusunan komunike.

Taiwan hadir melalui jalur mitra pembangunan

Menteri Luar Negeri Taiwan Lin Chia-lung menghadiri pembukaan dan ditempatkan satu baris dengan utusan Tiongkok, tetapi dalam blok kursi terpisah. Utusan Tiongkok Qian Bo mempersoalkan kehadiran itu, sedangkan Lin menolak keberatan Beijing. Taiwan terdaftar sebagai mitra pembangunan, sementara Tiongkok memasuki KTT dengan status mitra dialog. Keputusan akhir kemudian memasukkan Tiongkok dan Indonesia ke kelompok mitra strategis. Kehadiran delegasi tersebut tidak mengubah daftar anggota PIF.

Bagaimana di Indonesia

Indonesia tidak ikut menetapkan komunike sebagai anggota karena namanya tidak tercantum dalam daftar 18 anggota PIF. Sebelum keputusan Palau, laman kemitraan PIF mencatat Indonesia sebagai mitra dialog sejak 2001. KTT Palau kemudian menempatkan Indonesia di antara 13 mitra strategis yang tetap dapat menghadiri pertemuan para pemimpin. Kategori tersebut tidak mengubah Indonesia menjadi anggota atau memberinya suara dalam konsensus PIF.

Rencana Strategis Direktorat Pasifik dan Oseania 2025–2029 menempatkan kelautan, iklim, dan rencana dukungan bagi Pacific Resilience Facility (PRF) dalam kemitraan Indonesia dengan PIF. PRF adalah fasilitas ketahanan kawasan bentukan PIF. Renstra tidak mencantumkan nilai, jadwal, atau bentuk dukungan Indonesia. Dokumen Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) itu terbit sebelum klasifikasi mitra baru, sehingga belum menjelaskan dampak praktis status strategis.

Keputusan Palau juga memuat isu yang langsung menyangkut Indonesia. Para pemimpin mengakui kedaulatan Indonesia atas Papua dan meminta semua pihak melindungi hak asasi seluruh penduduk. Mereka juga menyepakati fasilitasi misi sejumlah pemimpin melalui konsultasi dengan Sekretariat Melanesian Spearhead Group (MSG), untuk dilaporkan kepada PIF pada 2027. Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan keterangan resmi Kemlu tentang delegasi atau posisi Indonesia atas hasil KTT tersebut.

Batas keputusan KTT

Klausul 24 jam berbentuk seruan dalam komunike, bukan larangan pengujian atau perjanjian baru. Dokumen publik yang kami periksa tidak merinci mekanisme penegakan. Sikap akhir Kiribati belum diketahui karena negara itu tidak mengikuti pertemuan tertutup. Bagi Indonesia, dampak praktis kategori mitra strategis masih menunggu keterangan lanjutan dari PIF dan Kemlu.