Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) menjatuhkan denda perdata US$125 juta kepada UBS Financial Services Inc. pada 3 Agustus 2026. Anak usaha UBS itu beroperasi sebagai perusahaan pialang efek dan pedagang perantara berjangka di Amerika Serikat. FinCEN menyebut sanksi tersebut sebagai denda terbesar bagi perusahaan pialang atas pelanggaran Bank Secrecy Act (BSA). UBS mengakui pelanggaran sengaja dalam penyelesaian perkara dengan FinCEN.
BSA menjadi landasan utama pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di Amerika Serikat. Aturan ini mewajibkan perusahaan pialang membangun pengendalian, menguji kepatuhan, melatih pegawai, dan menjalankan uji tuntas nasabah berbasis risiko. Perusahaan juga harus memantau transaksi serta mengirim laporan aktivitas mencurigakan (Suspicious Activity Report/SAR) kepada FinCEN. Kewajiban itu berlaku sepanjang hubungan dengan nasabah, bukan hanya ketika rekening dibuka.
Lebih dari 61.500 transfer luput dari pengawasan memadai
Masalah berlangsung dari Januari 2019 hingga Juni 2023. Perintah persetujuan FinCEN mencatat lebih dari 61.500 transfer valuta asing senilai lebih dari US$10,5 miliar tidak diawasi secara memadai. Laporan manual lama hanya dijalankan paling sering setiap tiga bulan dan tidak dirancang untuk membaca pola transaksi mencurigakan. Sistem otomatis yang dipasang pada 2021 juga menerima data yang tidak lengkap akibat kesalahan konfigurasi.
Kelemahan itu menyentuh rekening komoditas, rekening broker ritel, dan pinjaman berbasis efek. UBS juga tidak menjalankan uji tuntas yang memadai terhadap sejumlah nasabah berisiko tinggi terkait Rusia dan Amerika Latin. Informasi mengenai sumber kekayaan, berita negatif, dan perubahan profil nasabah tidak selalu masuk ke penilaian risiko. FinCEN menyatakan kegagalan tersebut membuat ratusan transaksi mencurigakan terlambat dilaporkan.
Kegagalan berulang menaikkan tingkat sanksi
Perkara ini bukan penindakan pertama terhadap UBS Financial Services. FinCEN menjatuhkan denda US$14,5 juta pada Desember 2018 karena kelemahan program anti pencucian uang. Penyelesaian lama juga menyoroti kegagalan memantau transfer valuta asing secara memadai. UBS saat itu menyatakan akan memasang sistem baru, tetapi kekurangan utama bertahan sampai 2023.
Empat lembaga menyelesaikan perkara terkait secara paralel. Commodity Futures Trading Commission (CFTC) mengenakan denda US$8 juta atas kegagalan pengawasan sistem pemantauan transaksi. Financial Industry Regulatory Authority (FINRA) mengenakan denda US$20 juta dan mencatat pelanggaran berulang. Dokumen FinCEN juga mencatat pembayaran US$20 juta kepada Securities and Exchange Commission (SEC).
Denda mencakup kredit dan biaya perbaikan bersyarat
Angka US$125 juta bukan tambahan penuh di atas seluruh denda lembaga lain. FinCEN mengkreditkan US$48 juta terhadap pembayaran UBS kepada SEC, CFTC, dan FINRA. UBS harus membayar US$62 juta kepada Departemen Keuangan Amerika Serikat dalam sepuluh hari setelah perintah berlaku. Sisa US$15 juta jatuh tempo paling lambat 31 Mei 2028.
FinCEN bisa menghapus sebagian atau seluruh sisa US$15 juta berdasarkan biaya perbaikan yang memenuhi syarat. UBS harus lebih dahulu menyelesaikan kajian independen dan menjalankan rekomendasinya. Konsultan lain akan menelusuri transaksi yang terlewat untuk menentukan kebutuhan pengajuan SAR tambahan. Karena proses itu belum selesai, kewajiban pembayaran akhir dan jumlah laporan tambahan masih terbuka.
Konteks pengawasan bagi pembaca Indonesia
Perkara ini berada di bawah hukum Amerika Serikat dan menyangkut entitas UBS yang beroperasi di sana. Indonesia memakai kerangka pengawasan tersendiri bagi sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencantumkan POJK No. 8 Tahun 2023 sebagai aturan program APU, PPT, dan pencegahan pendanaan proliferasi di sektor jasa keuangan. Kesamaan istilah uji tuntas tidak menjadikan putusan FinCEN berlaku otomatis di Indonesia.
Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan pengumuman resmi OJK mengenai tindakan paralel di Indonesia terkait perkara ini. Dokumen FinCEN juga tidak menyatakan adanya pemeriksaan oleh regulator Indonesia. Karena itu, sanksi Amerika Serikat tidak boleh dibaca sebagai temuan terhadap kegiatan UBS di Indonesia. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil penelusuran transaksi dan kajian independen yang diwajibkan FinCEN.
Sumber dan rujukan
- FinCEN Assesses Historic $125 Million Penalty Against UBS Financial Services Inc. for Recidivist BSA Violations(FinCEN)
- UBS Consent Order Number 2026-02(FinCEN)
- CFTC Orders UBS Financial Services Inc. to Pay $8 Million for Supervision Failures Impacting Its AML Transaction Monitoring Systems(CFTC)
- FINRA Fines UBS Financial $20 Million for Anti-Money Laundering Violations(FINRA)
- POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan(Otoritas Jasa Keuangan)