Fast Healthcare Interoperability Resources (FHIR, standar pertukaran informasi kesehatan elektronik) menata catatan klinis sebagai resource, yaitu unit data berstruktur. Di Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) memakai FHIR dan API REST melalui HTTPS dalam SATUSEHAT. Sambungan yang berhasil hanya menunjukkan bahwa sistem memahami format dan terminologi. Kelayakan AI medis memerlukan bukti tambahan tentang data, pasien sasaran, alur kerja, keamanan, dan tanggung jawab.
SATUSEHAT memeriksa pertukaran, bukan model AI
Dokumentasi Kemenkes menyebut SATUSEHAT sebagai ekosistem pertukaran data kesehatan yang memakai HL7 FHIR dan API REST melalui HTTPS. Alamat API integrasi untuk lingkungan uji coba dan produksi berada pada jalur FHIR R4. API Gateway memeriksa format, nilai, duplikasi, dan kode terminologi sebelum meneruskan permintaan ke server FHIR. Pemeriksaan itu tidak menilai ketepatan catatan sumber, kinerja model, atau keselamatan klinis.
Health Level Seven International (HL7) mendefinisikan FHIR sebagai standar pertukaran informasi kesehatan elektronik dengan resource sebagai unsur dasarnya. Profil penerapan membatasi kewajiban bidang, jumlah elemen, ikatan terminologi, tipe data, dan ekstensi. Aturan tersebut membantu dua sistem menafsirkan struktur pertukaran secara konsisten. FHIR tidak memperbaiki nilai yang keliru atau informasi yang tidak pernah dicatat.
Koneksi lintas sistem baru memulai penilaian
Model yang dikembangkan di satu rumah sakit menghadapi keadaan berbeda ketika dipasang di fasilitas lain. Komposisi pasien, prevalensi penyakit, perangkat, cara pengukuran, dan alur pelayanan berpotensi mengubah kinerjanya. Uji eksternal perlu memakai versi model, jalur data, dan tujuan penggunaan yang sama dengan rencana penerapan. Hasil keseluruhan juga perlu dipecah menurut fasilitas dan kelompok pasien yang relevan.
Prinsip International Medical Device Regulators Forum (IMDRF) 2025 meminta data mewakili populasi pasien dan lingkungan penggunaan yang dituju. Dokumen itu juga mencakup pengujian independen, interaksi manusia dan AI, serta pemantauan setelah penerapan. Bukti tersebut menjawab pertanyaan yang tidak diperiksa oleh validasi format. Kelulusan FHIR karena itu tidak menggantikan validasi eksternal.
Format valid masih menyisakan masalah mutu data
Dua rumah sakit dapat mengirim resource FHIR yang valid, tetapi memberi makna berbeda pada satu bidang. Nilai laboratorium mungkin memakai satuan, waktu pengambilan, atau konteks pemeriksaan yang tidak sama. Kode lokal juga mungkin dipetakan ke istilah standar secara keliru. Antarmuka tetap mampu membawa kesalahan tersebut tanpa menandai dampak klinisnya.
Tinjauan sistematis Lewis dan rekan pada 2023 memasukkan 103 penelitian tentang mutu data rekam medis elektronik. Kelengkapan paling sering dinilai, disusul kebenaran, keselarasan, kewajaran, dan kemutakhiran. Para penulis menyimpulkan belum ada satu pendekatan standar untuk menilai mutu data tersebut. Setiap fasilitas karena itu tetap perlu mengukur kelengkapan, kesalahan, ketepatan pemetaan, dan keterwakilan data.
Izin edar dan pelindungan data berjalan di jalur terpisah
Untuk perangkat lunak yang diajukan sebagai alat kesehatan, izin edar dan integrasi SATUSEHAT menjawab pertanyaan berbeda. Lampiran Permenkes No. 11 Tahun 2025 mencantumkan pengujian perangkat lunak sebagai alat kesehatan (Software as a Medical Device/SaMD). Pengujian perangkat lunak dalam alat kesehatan (Software in a Medical Device/SiMD) dan aplikasi AI juga tercantum. Persyaratan lain mencakup bukti klinis, verifikasi desain, dan analisis manajemen risiko.
Pemegang izin alat kesehatan berbasis perangkat lunak dengan fitur AI wajib mengikuti praktik pembelajaran mesin yang baik (Good Machine Learning Practice/GMLP). Ketentuan itu juga mencakup privasi, transparansi, pelaporan insiden, dan mitigasi ancaman siber. Kewajiban tersebut tetap terpisah dari pemeriksaan antarmuka FHIR. Ketentuan itu tidak otomatis berlaku untuk semua perangkat lunak administratif rumah sakit.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi spesifik. UU itu memasukkan keputusan otomatis berdampak signifikan, pemrosesan skala besar, pencocokan data, dan teknologi baru sebagai pemrosesan berisiko tinggi. Untuk pemrosesan berisiko tinggi, pengendali wajib menyusun penilaian dampak pelindungan data. Dokumen proyek perlu memuat tujuan, dasar pemrosesan, data minimum, hak akses, retensi, rekam audit, serta respons insiden.
Pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2021 menempatkan etika dan hak asasi manusia pada inti perancangan, penerapan, dan penggunaan AI kesehatan. WHO juga meminta pihak publik dan swasta tetap bertanggung jawab kepada tenaga kesehatan serta kelompok yang terdampak. Format pertukaran tidak menetapkan siapa yang menangani kesalahan pemetaan, akses tanpa izin, atau kegagalan model. Kontrak dan prosedur operasi perlu membagi tanggung jawab rumah sakit, pengelola platform, integrator, dan pemasok AI.
Alur kerja dan penjelasan diuji bersama pengguna
IMDRF meminta perangkat dinilai dalam lingkungan penggunaan dan alur klinis yang dituju, termasuk kinerja interaksi manusia dan AI. Pengujian perlu mencatat siapa yang melihat keluaran, kapan pemeriksaan manusia terjadi, dan keputusan apa yang tidak boleh diotomatisasi. Prosedur juga perlu mencakup koreksi, eskalasi kasus, penghentian sementara, dan keadaan sistem tidak tersedia. Akurasi model secara terpisah tidak mengukur seluruh rangkaian tersebut.
Penjelasan keluaran membantu pengguna memahami dasar dan batas model, tetapi bukan bukti keselamatan tunggal. Tinjauan sistematis AI yang dapat dijelaskan (explainable AI/XAI) pada 2023 hanya menerima enam dari 882 artikel. Kajian itu menemukan belum ada kerangka penjelasan menyeluruh yang disepakati atau cara baku untuk menilai efektivitasnya. Satu grafik kepentingan fitur karena itu tidak menggantikan kinerja klinis, pengendalian alur, dan pemantauan.
Enam bukti sebelum AI medis dipakai
Berkas penerapan perlu menghubungkan setiap klaim dengan versi perangkat lunak, fasilitas, populasi, dan tujuan penggunaan tertentu. Bukti platform umum bukan pengganti pengujian produk. Enam kelompok bukti memisahkan kesiapan pertukaran dari kesiapan klinis dan operasional.
- Interoperabilitas: catatan menyebut versi FHIR, profil, panduan implementasi, ikatan terminologi, hasil validasi, dan aturan pemetaan lokal.
- Mutu data: pengukuran mencakup nilai hilang, kode salah, satuan, cap waktu, nilai pencilan, pelabelan, dan keterwakilan pasien di setiap fasilitas.
- Validasi eksternal: versi model yang akan dipasang diuji pada data independen dari fasilitas, perangkat, dan kelompok pasien sasaran.
- Alur klinis: dokumen menetapkan masukan, keluaran, pemeriksaan manusia, koreksi, eskalasi kasus, risiko kelelahan akibat peringatan, serta prosedur saat sistem berhenti.
- Pemantauan: catatan operasi menyimpan versi data dan model, pergeseran kinerja, hasil kelompok pasien, insiden siber, koreksi manusia, dan pembaruan.
- Akuntabilitas: kontrak membagi tanggung jawab atas kesalahan pemetaan, akses tanpa izin, kegagalan model, perbaikan keamanan, penanganan insiden, dan penghentian layanan.
Batas bukti di Indonesia
Tinjauan mutu data dan XAI yang dikutip di sini tidak mengukur hasil klinis penerapan SATUSEHAT di rumah sakit Indonesia. Prinsip IMDRF memberi acuan internasional, bukan bukti bahwa setiap fasilitas telah menerapkannya. Permenkes mengatur persyaratan izin edar alat kesehatan, bukan pengganti uji penerimaan di rumah sakit. Ketiga jenis sumber itu menjawab pertanyaan berbeda dan tidak boleh digabung menjadi satu tanda kelulusan.
Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan dokumen resmi dari lembaga di Indonesia yang memuat hasil nasional kinerja klinis AI setelah integrasi FHIR. Kami juga belum menemukan angka nasional terbuka tentang biaya integrasi, beban kerja, atau insiden model menurut jenis rumah sakit. Kesenjangan tersebut tidak membuktikan integrasi FHIR tanpa manfaat. Kesenjangan itu membatasi klaim pada kemampuan pertukaran yang memang sudah didokumentasikan.
Sumber dan rujukan
- Apa itu SATUSEHAT?(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Definisi SATUSEHAT dan penggunaan HL7 FHIR serta HTTPS REST API sebagai mekanisme pertukaran data.
- Interoperabilitas(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Alamat API integrasi SATUSEHAT untuk lingkungan uji coba dan produksi menggunakan jalur FHIR R4.
- Validasi Interoperabilitas(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Pemeriksaan format, nilai, duplikasi, dan terminologi sebelum permintaan diteruskan ke server FHIR.
- Overview - FHIR v4.0.1(Health Level Seven International)Definisi FHIR, resource, profil, ekstensi, dan batas standar pertukaran informasi kesehatan elektronik.
- Electronic health record data quality assessment and tools: a systematic review(Journal of the American Medical Informatics Association)Tinjauan atas 103 penelitian, dimensi mutu data, dan ketiadaan satu pendekatan penilaian standar.
- Permenkes No. 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Persyaratan izin edar bagi perangkat lunak yang diajukan sebagai alat kesehatan, termasuk aplikasi AI, pengujian, bukti klinis, manajemen risiko, tata kelola data, dan keamanan siber.
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi(JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital)Data kesehatan sebagai data pribadi spesifik serta penilaian dampak untuk pemrosesan yang berisiko tinggi.
- Ethics and governance of artificial intelligence for health(World Health Organization)Enam prinsip konsensus untuk etika, hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas AI kesehatan.
- Good machine learning practice for medical device development: Guiding principles(International Medical Device Regulators Forum)Data representatif, pengujian independen, interaksi manusia dan AI, informasi bagi pengguna, serta pemantauan setelah penerapan.
- Essential properties and explanation effectiveness of explainable artificial intelligence in healthcare: A systematic review(US National Library of Medicine)Keterbatasan bukti XAI dan ketiadaan kerangka serta metode evaluasi penjelasan yang disepakati.