Indonesia sudah memiliki dua fondasi untuk menyatukan data kesehatan: kewajiban rekam medis elektronik dan SATUSEHAT sebagai penghubung nasional. Keduanya menjawab masalah teknis yang lama terlihat pada sistem terpisah. Namun, pertukaran data baru menjadi infrastruktur, bukan bukti bahwa penggunaan data sudah dipercaya. Ujian berikutnya terletak pada tujuan pemrosesan, pembagian manfaat, hak akses, dan pertanggungjawaban.
Perubahan ini penting bagi pengembangan AI medis dan riset berbasis data layanan. Model yang baik memerlukan data bermutu, konsisten, dan mewakili populasi yang dilayani. Volume besar tidak memperbaiki kode diagnosis yang berbeda, catatan kosong, atau izin pemakaian yang kabur. Integrasi akan bernilai ketika mutu teknis berjalan bersama tata kelola.
Mandat nasional mengubah titik awal
Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik dengan prinsip keamanan, kerahasiaan, dan interoperabilitas. Cakupannya meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, laboratorium, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Mandat ini membedakan integrasi nasional dari proyek sukarela yang bergantung pada minat tiap lembaga. Kewajiban hukum tetap membutuhkan kesiapan perangkat lunak, tenaga, terminologi, dan proses kerja.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat lebih dari 400 aplikasi kesehatan pemerintah belum saling terintegrasi ketika menjelaskan latar belakang SATUSEHAT. Metadata yang tidak seragam membuat satu aplikasi sulit membaca keluaran aplikasi lain. Data yang sama juga bisa dikumpulkan berulang kali. Persoalannya bukan sekadar memindahkan berkas, melainkan menyamakan arti setiap elemen.
FHIR menyelesaikan tata bahasa, bukan seluruh tata kelola
SATUSEHAT memakai Health Level Seven Fast Healthcare Interoperability Resources (HL7 FHIR) sebagai standar model data dan antarmuka pemrograman aplikasi. FHIR menentukan bentuk sumber daya dan cara sistem bertukar informasi. Terminologi klinis kemudian membantu dua sistem memberi makna yang sama pada diagnosis, pemeriksaan, atau obat. Standar bersama memangkas pekerjaan integrasi yang sebelumnya dibuat ulang untuk setiap pasangan sistem.
FHIR tidak menentukan siapa yang boleh memakai data untuk riset komersial atau pelatihan AI. Standar itu juga tidak membagi keuntungan yang mungkin lahir dari produk berbasis data pasien. Keputusan tersebut berada pada lapisan hukum, kontrak, etik, dan pengawasan. Karena itu, kepatuhan format tidak boleh dipakai sebagai pengganti legitimasi penggunaan.
Penggunaan sekunder memperluas pertanyaan
Kebijakan privasi SATUSEHAT menyebut data diproses untuk pelayanan dan rujukan, pengembangan ilmu pengetahuan, surveilans, serta analisis kebijakan. Dokumen itu juga menjelaskan pengiriman data fasilitas secara otomatis berdasarkan kewajiban hukum. Pengungkapan untuk pelayanan kesehatan memakai persetujuan umum pasien. Hak akses disusun menurut fungsi dan kewenangan pengguna.
Rangkaian tujuan itu menunjukkan bahwa satu data bisa bergerak melewati konteks perawatan awal. Penggunaan sekunder mencakup pengolahan untuk riset, kebijakan, atau pengembangan teknologi. Setiap konteks membawa penerima, risiko, dan manfaat yang berbeda. Informasi publik perlu menjawab siapa pemrosesnya, tujuan spesifiknya, lama penyimpanan, serta jalur keberatan yang tersedia.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberi kerangka nasional bagi pemrosesan data pribadi. Data dan informasi kesehatan diperlakukan sebagai data pribadi spesifik. Undang-undang ini menambah dasar akuntabilitas, tetapi pelaksanaannya tetap bergantung pada proses di setiap pengendali dan prosesor. Rekam audit, pembatasan akses, serta penanganan insiden menjadi bukti yang perlu diperiksa.
Kepercayaan tidak lahir dari skala platform
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan standar bersama, pelindungan hukum, kendali masyarakat, dan mekanisme akuntabilitas sebagai unsur tata kelola data kesehatan. WHO juga menekankan pembagian manfaat yang adil bagi kelompok yang datanya dikumpulkan. Kerangka ini tidak menolak pemakaian data untuk inovasi. Ia meminta tujuan publik dan batas pemrosesan dijelaskan sejak awal.
Risiko pengalihan data juga muncul ketika pengelolanya berubah keadaan. Federal Trade Commission Amerika Serikat memperingatkan potensi penjualan atau pengalihan data konsumen dalam proses kepailitan 23andMe pada 2025. Kasus perusahaan pengujian genetik itu tidak sama dengan platform pemerintah Indonesia. Namun, kasus tersebut memperlihatkan mengapa aturan pengalihan harus berlaku melampaui janji pengelola saat kondisi normal.
Ukuran keberhasilan perlu bergeser
Jumlah fasilitas yang terhubung hanya mengukur jangkauan awal. Ukuran berikutnya mencakup kelengkapan data, ketepatan waktu, kesalahan terminologi, dan keberhasilan pertukaran antar-sistem. Pelaporan juga perlu memisahkan koneksi teknis dari pemakaian aktif dalam pelayanan. Tanpa pemisahan itu, angka integrasi mudah memberi gambaran kesiapan yang terlalu tinggi.
Tata kelola memerlukan indikator yang sama konkret. Pengelola perlu melaporkan kategori penerima, tujuan penggunaan sekunder, permintaan akses, insiden, dan tindak lanjutnya. Prosedur koreksi serta penghentian pemrosesan harus mudah ditemukan dan konsisten dengan dasar hukum yang berlaku. Audit independen kemudian menguji apakah kebijakan tertulis bekerja di sistem produksi.
Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan dokumen resmi Indonesia yang membandingkan mutu integrasi dan pelaksanaan hak subjek data antar-fasilitas. Ketiadaan perbandingan publik membatasi penilaian atas kesiapan nasional. SATUSEHAT telah menyediakan mandat, penghubung, dan standar pertukaran. Keberhasilan tahap berikutnya ditentukan oleh bukti mutu, batas penggunaan sekunder, serta pertanggungjawaban yang bisa diperiksa.
Sumber dan rujukan
- Apa itu SATUSEHAT?(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Gambaran fragmentasi sistem kesehatan dan fungsi SATUSEHAT sebagai ekosistem pertukaran data.
- FHIR(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Dokumentasi standar HL7 FHIR pada SATUSEHAT.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis(JDIH Kementerian Kesehatan)Dasar kewajiban rekam medis elektronik, keamanan, kerahasiaan, dan interoperabilitas.
- Ketentuan Umum dan Kebijakan Privasi SATUSEHAT(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Tujuan pemrosesan, sumber data, pengungkapan, penyimpanan, dan manajemen hak akses SATUSEHAT.
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi(JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital)Kerangka hukum nasional untuk pemrosesan dan pelindungan data pribadi.
- Health Data as a Global Public Good: A Call for Health Data Governance(World Health Organization)Prinsip tata kelola, interoperabilitas, kendali masyarakat, dan kepercayaan dalam pemanfaatan data kesehatan.
- FTC Chairman Issues Letter on 23andMe Bankruptcy Impact to Consumers(Federal Trade Commission)Peringatan regulator tentang potensi penjualan atau pengalihan data konsumen dalam proses kepailitan.