Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mencatat 41 rumah sakit di Sumatra berhenti beroperasi akibat banjir dan longsor pada 26 November 2025. Pada 15 Desember 2025, Kemenkes menyatakan seluruh fasilitas itu telah mulai beroperasi kembali secara bertahap. Sejumlah layanan tetap terganggu karena listrik tidak stabil, instalasi air bermasalah, atau peralatan rusak. Pembukaan instalasi gawat darurat tidak selalu berarti seluruh fungsi rumah sakit telah pulih.
Banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 juga menekan koordinasi, sistem data, dan kapasitas tambahan layanan kesehatan. Temuan itu berasal dari tinjauan pascatindakan (after-action review/AAR) yang dipublikasikan pada 10 Agustus 2026. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendukung Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes dalam evaluasi multipihak tersebut. AAR mencatat layanan esensial tetap berjalan, tetapi fungsi pusat pengendali operasi kesehatan (Health Emergency Operation Center/HEOC) belum merata.
Tekanan terhadap rumah sakit bergerak dari dua arah. Jumlah pasien bisa meningkat ketika banjir sekaligus memutus jalan, mengganggu listrik, dan melemahkan pasokan air. Gangguan juga menyentuh komunikasi, gas medis, obat, transportasi, dan tenaga kesehatan. Ketahanan ditentukan oleh kelangsungan seluruh layanan esensial, bukan sekadar kemampuan instalasi gawat darurat menerima korban.
Aturan 2026 mewajibkan kesiapan dimulai sebelum krisis
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkes mencatat Permenkes No. 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan berstatus berlaku. Aturan itu mewajibkan setiap fasilitas kesehatan menjalankan program fasilitas pelayanan kesehatan aman bencana sejak sebelum krisis. Fasilitas aman bencana harus tetap bisa diakses dan berfungsi pada kapasitas maksimum sebelum, selama, serta segera setelah keadaan darurat. Programnya mencakup kebijakan, koordinasi, manajemen sumber daya, serta pengelolaan pengetahuan, informasi, dan komunikasi.
Standar tersebut menilai komponen struktural, nonstruktural, sistem pengelolaan kedaruratan, dan kecukupan sumber daya kesehatan. Instalasi air, listrik, dan peralatan termasuk komponen nonstruktural yang diperiksa. Kemenkes melengkapi aturan itu dengan pedoman teknis bagi pemerintah daerah, pengelola rumah sakit, dan lembaga akreditasi. Penerapannya tetap mengikuti profil risiko serta sumber daya di setiap wilayah.
Persiapan dimulai sebelum air mencapai rumah sakit
Pedoman meminta rumah sakit memakai analisis kerentanan bahaya (Hazard Vulnerability Analysis/HVA) dan Indeks Keselamatan Rumah Sakit (Hospital Safety Index/HSI). HVA memetakan ancaman internal dan eksternal, sedangkan HSI menilai komponen struktural, nonstruktural, serta kapasitas fungsional. Hasilnya menjadi dasar rencana penanggulangan bencana rumah sakit (Hospital Disaster Plan/HDP). HDP memuat sistem komando, fasilitas, logistik, prosedur operasi, jejaring, latihan, pemantauan, dan evaluasi.
Untuk ancaman banjir, pedoman menyebut tanggul di sekitar rumah sakit dan pemeliharaan saluran air sebagai contoh mitigasi. Akses masuk, jalur evakuasi, dan ruang aman tetap masuk dalam perencanaan. Fasilitas pendukung mencakup listrik, genset, air bersih, gas medis, bahan bakar, pengolahan limbah, tata udara, dan komunikasi. Cadangan listrik tidak menutup risiko bila air, gas medis, atau jalur pasokan ikut terputus.
WHO mencatat Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul meninggikan lemari pendingin obat dan vaksin untuk mengurangi risiko kerusakan saat banjir. Langkah fisik itu menjadi satu contoh adaptasi, bukan ukuran tunggal kesiapan. Instrumen penilaian yang dikembangkan WHO dan Kemenkes juga memeriksa tenaga, air dan sanitasi, limbah, energi, infrastruktur, serta teknologi. Penilaian ulang direkomendasikan setiap satu hingga tiga tahun.
Respons awal menilai keselamatan rumah sakit sendiri
Pada fase darurat, pedoman menempatkan penilaian cepat kesehatan (Rapid Health Assessment/RHA) sebagai langkah awal rumah sakit. RHA memeriksa struktur, fungsi layanan, akses, listrik, air, gas medis, komunikasi, transportasi, obat, persediaan, dan jumlah petugas. Direktur rumah sakit dapat mengaktifkan sistem komando insiden rumah sakit (Hospital Incident Command System/HICS) berdasarkan hasil RHA. Pedoman meminta HICS memakai organisasi yang sudah ada, rantai komando yang jelas, dan ruang operasi kedaruratan.
Setelah komando aktif, rumah sakit mengatur triase korban massal dan memperluas area penerimaan ketika ruang instalasi gawat darurat tidak cukup. Kamar operasi, layanan kritis, pencegahan infeksi, rujukan, dan evakuasi medis tetap masuk dalam operasi. Pedoman meminta rumah sakit mempertahankan layanan bagi pasien yang sudah dirawat, termasuk mereka dengan komplikasi kehamilan atau ketergantungan pada obat rutin. Kapasitas rumah sakit tidak cukup dinilai dari jumlah tempat tidur kosong.
Rujukan dibagi agar satu rumah sakit tidak menanggung semua korban
Dalam situasi darurat, subklaster pelayanan kesehatan mengatur rujukan agar korban tidak dibebankan kepada satu rumah sakit. Dinas kesehatan dan pusat pengendali operasi kesehatan mengoordinasikan rujukan dari puskesmas saat pasien memerlukan penanganan lanjutan. Jalur komunikasi dan akses ke fasilitas perlu tetap tersedia selama tanggap darurat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memegang koordinasi umum sesuai tingkat kedaruratan.
Saat status darurat ditetapkan, pusat pengendali operasi kesehatan terintegrasi ke dalam sistem komando penanganan bencana. Susunan ini menghubungkan data kapasitas rumah sakit dengan kondisi jalan, logistik, dan bantuan tenaga. Aturan yang sama meminta penguatan triase, ambulans gawat darurat, sistem rujukan, serta pengaturan akses menuju fasilitas. Rujukan kemudian mengikuti layanan yang dibutuhkan, akses yang masih terbuka, dan kapasitas nyata fasilitas tujuan.
Data 2024 menunjukkan kerentanan belum seragam
WHO melaporkan 142 fasilitas kesehatan rusak akibat bencana terkait iklim pada 2024, terutama banjir, banjir bandang, dan longsor. Sebagian fasilitas harus menghentikan operasi, memindahkan layanan, atau menugaskan tenaga kesehatan ke lokasi respons darurat. Celah yang dicatat mencakup kapasitas tenaga, sistem air dan sanitasi, cadangan energi, serta bangunan yang belum dirancang menghadapi bahaya iklim. Angka 142 mencakup fasilitas kesehatan, bukan hanya rumah sakit.
Penilaian awal terhadap 15 rumah sakit dan puskesmas di Jakarta, Semarang, dan Bantul menemukan tingkat ketahanan yang berbeda. Di Jakarta, pemetaan memperkirakan paparan banjir mencakup sekitar 50 persen tenaga kesehatan dan sepertiga sistem air serta sanitasi. Sampel 15 fasilitas tidak mewakili seluruh Indonesia dan bukan peringkat nasional rumah sakit. Kemenkes berencana memperluas penilaian dasar ke lebih banyak provinsi dan memperkuat pemantauan rutin.
Evaluasi Sumatra menempatkan data dan logistik sebagai prioritas
AAR mencatat mobilisasi cepat tenaga cadangan kesehatan dan tim medis darurat (emergency medical teams/EMT), sementara layanan esensial tetap berjalan. Namun, fungsi HEOC belum merata, pelaporan data awal terpecah, dan pengiriman logistik masih reaktif. Prioritasnya mencakup standardisasi pusat pengendali operasi kesehatan, integrasi data krisis, penguatan rumah sakit aman bencana, dan pembenahan mekanisme penambahan kapasitas. Temuan tersebut menghubungkan kesiapan satu rumah sakit dengan tata kelola daerah dan nasional.
Laporan kinerja Pusat Krisis Kesehatan 2025 menyebut mutu HDP dan kesesuaiannya dengan standar nasional serta risiko lokal belum selalu optimal. Simulasi juga memerlukan koordinasi banyak unit, BPBD, pemadam kebakaran, dan aparat keamanan. Kemenkes mencatat program rumah sakit aman bencana belum menjadi prioritas utama di semua rumah sakit dan dinas kesehatan provinsi. Sebagian tenaga dan pengelola rumah sakit juga belum memahami manajemen bencana serta peran HDP.
Batas data nasional masih terbuka
Pedoman nasional menetapkan unsur yang harus dinilai, tetapi tidak menunjukkan tingkat kesiapan setiap rumah sakit. Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan data publik nasional untuk listrik, air, gas medis, komunikasi, dan evakuasi di setiap rumah sakit. Kami juga belum menemukan ketentuan nasional tentang durasi minimum operasi mandiri rumah sakit saat banjir. Bukti kesiapan memerlukan hasil penilaian terbaru, uji rencana, data gangguan layanan, dan tindak lanjut di setiap fasilitas.
Sumber dan rujukan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan(JDIH Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Status berlaku, identitas peraturan, tanggal penetapan, dan tanggal pengundangan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 — dokumen lengkap(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Kewajiban fasilitas aman bencana, komponen kesiapan, koordinasi krisis, dan sistem rujukan.
- Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4890/2024 tentang Pedoman Rumah Sakit Aman Bencana(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Kerangka rumah sakit aman bencana, penilaian risiko, komando, fasilitas pendukung, rujukan, dan evaluasi.
- Meski Terkendala Listrik, Kini Seluruh RSUD di Sumatera Sudah Mulai Beroperasi Bertahap(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Perkembangan pemulihan 41 rumah sakit terdampak banjir dan longsor Sumatra per 15 Desember 2025.
- Strengthening Indonesia’s health emergency response through after action review of disaster response in Aceh, North Sumatra and West Sumatra(World Health Organization Indonesia)Temuan tinjauan pascatindakan atas banjir dan longsor akhir 2025.
- Building climate-ready healthcare facilities across Indonesia(World Health Organization Indonesia)Kerusakan fasilitas pada 2024, uji penilaian di 15 fasilitas, dan contoh adaptasi banjir.
- Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Krisis Kesehatan Tahun 2025(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Tantangan mutu HDP, koordinasi simulasi, prioritas daerah, dan pemahaman petugas.