Amerika Serikat memberlakukan tarif baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap impor dari 60 mitra dagang pada 24 Juli 2026. Kebijakan itu menggantikan tarif sementara 10 persen yang berakhir pada hari yang sama. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (Office of the United States Trade Representative/USTR) menyatakan negara dan wilayah yang dicakup mewakili 99,4 persen impor AS. Pemerintahan Presiden Donald Trump mengaitkan pungutan tersebut dengan penegakan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Tarif itu tidak diterapkan dengan satu angka untuk semua mitra. USTR menempatkan ekonomi yang telah memiliki larangan, membuat komitmen, atau menerapkan pembatasan sebagian dalam kelompok 10 persen. Indonesia dan India termasuk dalam kelompok ini bersama 15 ekonomi lain. Sebagian besar ekonomi lain dalam penyelidikan dikenai 12,5 persen.

Section 301 menggantikan pungutan sementara

Dasar kebijakan baru adalah Section 301 dalam Trade Act of 1974. USTR menyatakan instrumen itu menanggapi tindakan pemerintah asing yang dinilai tidak dapat dibenarkan, tidak wajar, atau diskriminatif. Tindakan tersebut juga harus membebani atau membatasi perdagangan AS. Lembaga itu memulai 60 penyelidikan pada 12 Maret 2026. Prosesnya mencakup konsultasi dengan lebih dari 45 pemerintah, lebih dari 1.600 komentar tertulis, dan kesaksian lebih dari 100 orang.

Perubahan dasar hukum menyusul putusan Mahkamah Agung AS terhadap tarif yang sebelumnya memakai International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Associated Press melaporkan Mahkamah Agung memutuskan IEEPA tidak memberi kewenangan untuk mengenakan tarif dan pemerintah harus mengembalikan pungutan kepada importir. Pemerintah kemudian memakai Section 122 untuk tarif global 10 persen selama 150 hari. Masa berlaku pungutan sementara itu berakhir ketika tarif Section 301 mulai berjalan.

Kapal kontainer dan tumpukan peti kemas di pelabuhan (ilustrasi)

Indonesia masuk kelompok 10 persen

USTR memasukkan Indonesia ke kelompok 10 persen karena komitmen dan kerangka larangan impor terkait kerja paksa. Sejumlah produk Indonesia juga memperoleh pengecualian, tetapi cakupannya mengikuti daftar produk resmi. Pengecualian dapat diberikan untuk bahan baku yang pasokannya terbatas, barang yang berisiko mengganggu ekonomi, atau produk yang mendukung pemenuhan komitmen mitra dagang. Karena itu, angka 10 persen tidak otomatis berlaku pada setiap barang asal Indonesia.

Pemerintah Indonesia menyatakan masih berkonsultasi dengan USTR untuk memperoleh tarif yang lebih kompetitif dan mencermati pengecualian bagi sejumlah produk nasional. Jakarta juga menunggu hasil penyelidikan terpisah tentang kelebihan kapasitas manufaktur. Pemerintah menyiapkan penyederhanaan aturan impor bahan baku dan perluasan pasar ekspor sebagai langkah menjaga daya saing. Hasil penyelidikan berikutnya akan menentukan apakah eksportir menghadapi lapisan pungutan tambahan.

India turun, Brasil dan Chile menolak

India semula diusulkan masuk kelompok 12,5 persen. Setelah negara itu mengadopsi larangan impor barang hasil kerja paksa, tarifnya ditetapkan 10 persen. Perubahan tersebut menunjukkan USTR membedakan tarif berdasarkan kebijakan yang diterapkan atau dijanjikan setiap mitra. Namun, tarif lebih rendah belum membuktikan bahwa mekanisme penegakan baru telah berjalan efektif.

Brasil dan Chile dikenai tarif 12,5 persen serta menolak penilaian Washington. Brasil menyebut langkah AS sewenang-wenang dan tanpa dasar, lalu menyiapkan proses berdasarkan aturan resiprositas serta pengaduan ke Organisasi Perdagangan Dunia. Chile menyatakan kebijakan itu tidak sesuai dengan institusi ketenagakerjaan dan kerangka hukumnya. Richard Neal, anggota Demokrat teratas di House Ways and Means Committee, juga menilai alasan kerja paksa dipakai sebagai pembenaran yang terlalu mudah.

Pengecualian mempersempit cakupan tarif

Tarif baru mencakup sebagian besar impor dari mitra yang diselidiki, tetapi tidak seluruhnya. USTR menetapkan pengecualian bagi kelompok produk tertentu, termasuk beberapa barang dari Indonesia. Barang yang sudah terkena tarif berdasarkan Section 232 juga tidak masuk tindakan ini. Perusahaan tetap harus memeriksa klasifikasi produknya sebelum menghitung beban akhir.

Tarif dibayar oleh perusahaan yang mengimpor barang ke Amerika Serikat. Importir bisa menyerap biaya, membaginya dengan pemasok, atau menaikkan harga jual. Pilihan itu bergantung pada kontrak, persaingan, nilai tukar, dan kemampuan pembeli mengganti sumber pasokan. Belum ada angka hasil yang menunjukkan berapa besar tarif baru akan diteruskan kepada konsumen.

Dampak sektoral bagi Indonesia belum dihitung

Pernyataan pemerintah Indonesia menjelaskan posisi tarif dan jalur perundingan, tetapi belum memberi proyeksi dampak menurut sektor. Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan dokumen resmi dari lembaga di Indonesia yang memuat angka dampak sektoral tarif ini. Daftar pengecualian juga membuat dampak berbeda pada setiap komoditas. Penilaian yang lebih pasti memerlukan data realisasi impor setelah tarif berlaku.

Penyelidikan kelebihan kapasitas menjadi sumber ketidakpastian berikutnya bagi eksportir Indonesia. USTR belum mengumumkan hasil akhirnya ketika kebijakan kerja paksa mulai berlaku. Tarif Section 301 sebesar 10 persen karena itu baru menjelaskan satu bagian dari beban perdagangan yang mungkin dihadapi. Perusahaan perlu membedakan tarif yang sudah berlaku, produk yang dikecualikan, dan tindakan yang masih berada dalam penyelidikan.