Percakapan dengan chatbot AI dapat terasa seperti ruang pribadi, tetapi status hukumnya bergantung pada fungsi yang ditawarkan. Pendamping digital, penyedia informasi kesehatan, dan layanan terapi bukan kategori yang sama. Sejumlah negara bagian Amerika Serikat mulai menarik batas itu melalui aturan yang berbeda. Indonesia sudah memiliki prinsip umum, tetapi pagar operasional untuk chatbot kesehatan mental belum terlihat dalam dokumen resmi yang kami telusuri.
Illinois membatasi keputusan terapi, bukan seluruh pemakaian AI
Illinois memberlakukan Wellness and Oversight for Psychological Resources Act atau WOPR Act pada 1 Agustus 2025. Illinois Department of Financial and Professional Regulation menjelaskan bahwa terapi atau psikoterapi harus diberikan oleh tenaga profesional berlisensi. AI tidak boleh membuat keputusan terapeutik independen, berkomunikasi langsung sebagai terapis, atau menyusun rekomendasi tanpa tinjauan profesional. Pemakaian untuk penjadwalan, pencatatan, dan dukungan administratif tetap diperbolehkan dalam batas undang-undang itu.
Pelanggaran dapat dikenai denda perdata hingga US$10.000 untuk setiap kejadian. Besarnya sanksi ditentukan menurut tingkat bahaya dan keadaan pelanggaran. Desain ini menempatkan tanggung jawab klinis pada manusia berlisensi. Karena itu, menyebut WOPR Act sebagai larangan atas semua AI dalam layanan kesehatan mental akan terlalu luas.
Oregon memilih protokol krisis dan perlindungan anak
Oregon mengambil jalur berbeda melalui SB 1546. Naskah dan ringkasan resmi mewajibkan operator pendamping AI memiliki protokol untuk mendeteksi ide bunuh diri atau menyakiti diri. Protokol itu mencakup rujukan ke layanan krisis yang sesuai dan intervensi tambahan berdasarkan praktik klinis. Operator juga harus memberi tahu pengguna ketika keluaran yang mereka hadapi dihasilkan AI.
Ketentuan tambahan berlaku bila operator memiliki alasan untuk meyakini penggunanya masih di bawah umur. Sistem harus mengulang pemberitahuan tentang keluaran AI dan pengingat jeda setidaknya setiap tiga jam interaksi. Rancangan ini menyasar mekanisme keterikatan dan risiko krisis, bukan mengubah chatbot menjadi layanan klinis. Definisi dalam SB 1546 juga mengecualikan beberapa perangkat lunak layanan pasien, pendidikan, bisnis, dan bantuan teknis.
Perbedaan Illinois dan Oregon menunjukkan dua sasaran regulasi. Illinois mengatur siapa yang boleh memberikan terapi serta bagaimana tenaga berlisensi memakai AI. Oregon mengatur perilaku platform pendamping, keterbukaan identitas AI, dan respons terhadap risiko krisis. Perlindungan pengguna akhirnya bergantung pada kategori produk dan wilayah tempat aturan berlaku.
Indonesia memiliki prinsip umum, belum standar khusus chatbot
Lapisan nasional yang paling jelas saat ini berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial masih berstatus berlaku. Dokumen itu memuat prinsip keamanan, transparansi, akuntabilitas, dan pelindungan data pribadi. Ruang lingkupnya umum dan tidak menetapkan standar deteksi krisis atau batas klaim terapi bagi chatbot kesehatan mental.
Data percakapan tentang kondisi psikologis tetap berada dalam kerangka UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang tercatat berstatus berlaku. Kerangka data menjawab kewajiban pemrosesan informasi pribadi, bukan mutu jawaban kesehatan mental. Ia juga tidak menetapkan kapan sebuah percakapan digital berubah menjadi terapi. Pemisahan ini penting karena satu produk dapat mematuhi tata kelola data tanpa membuktikan keamanan klinisnya.
Kemenkes menempatkan chatbot sebagai sumber informasi awal
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyampaikan batas penggunaan kepada publik. Kemenkes menyebut keluaran chatbot kesehatan sebagai titik awal pencarian informasi, bukan diagnosis atau dasar tindakan pengobatan. Pernyataan itu mengakui penggunaan chatbot tanpa memberinya kedudukan sebagai tenaga medis. Namun, nasihat publik bukan standar produk yang memerinci audit, pengalihan krisis, atau sanksi.
Proses kebijakan juga belum selesai. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mencatat kajian 2026 untuk merumuskan kerangka tata kelola AI kesehatan yang operasional dan terstandar. Pertanyaan kebijakannya mencakup keselamatan pasien, pelindungan data, dan keandalan hasil AI. Catatan pemantauan itu menunjukkan tahap kajian, bukan aturan final yang sudah berlaku.
Celah utama terletak pada klasifikasi dan pertanggungjawaban
Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan dokumen resmi dari lembaga di Indonesia yang menetapkan aturan khusus bagi chatbot AI kesehatan mental. Temuan tersebut tidak berarti aturan itu pasti tidak ada. Batas penelusuran hanya menunjukkan dokumen nasional yang tersedia belum memberi standar setara Illinois atau Oregon. Informasi baru dari Kemenkes atau Komdigi dapat mengubah kesimpulan ini.
Perbandingan ketiga yurisdiksi memperlihatkan empat pertanyaan kebijakan: kategori layanan, klaim yang diperbolehkan, mekanisme krisis, dan pihak yang bertanggung jawab. Prinsip etika AI memberi arah, sedangkan UU Pelindungan Data Pribadi mengatur lapisan data. Keduanya belum menjawab seluruh risiko ketika sistem memberi respons yang terdengar seperti terapi. Masalah serupa muncul pada halusinasi AI yang memasuki konteks kesehatan, ketika jawaban meyakinkan tidak selalu memiliki dasar yang benar.
Sumber dan rujukan
- Gov. Pritzker Signs Legislation Prohibiting AI Therapy in Illinois(Illinois Department of Financial and Professional Regulation)Pengumuman resmi tentang ruang lingkup WOPR Act, penggunaan AI yang diizinkan, larangan keputusan terapeutik, dan sanksi.
- SB 1546 — Relating to artificial intelligence companions(Oregon Legislative Information System)Status dan ringkasan resmi kewajiban pemberitahuan, protokol krisis, perlindungan anak, dan hak gugatan.
- Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial(JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital)Pedoman etika AI yang berstatus berlaku, termasuk keamanan, transparansi, akuntabilitas, dan pelindungan data pribadi.
- Bijak Gunakan AI untuk Akses Informasi Kesehatan(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Pernyataan Kemenkes bahwa keluaran chatbot kesehatan adalah titik awal informasi, bukan diagnosis atau dasar tindakan pengobatan.
- Tata Kelola Kecerdasan Artifisial di Sektor Kesehatan(Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan)Catatan resmi kajian 2026 untuk merumuskan kerangka operasional dan terstandar bagi AI kesehatan di Indonesia.
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi(Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)Basis hukum umum pelindungan data pribadi yang berstatus berlaku.