Perangkat berbasis kecerdasan artifisial (AI) bisa berfungsi sebagai pelacak kebugaran, pembaca citra, atau pendukung keputusan klinis. Perbedaan fungsi dan klaim menentukan apakah sebuah produk masuk pengawasan alat medis. Amerika Serikat dan Uni Eropa menarik batas itu dengan cara berbeda. Indonesia masih memakai jalur izin edar alat kesehatan sambil menyusun tata kelola AI kesehatan yang lebih khusus.
Daftar FDA menunjukkan otorisasi, bukan seluruh pasar
Food and Drug Administration (FDA) menyatakan produk dalam daftar AI miliknya telah memenuhi persyaratan prapasar yang berlaku. Penilaian itu mencakup keselamatan, efektivitas, kesesuaian studi, tujuan penggunaan, dan karakteristik teknologi. Namun, FDA juga menyebut daftar tersebut tidak lengkap. Produk yang belum teridentifikasi melalui istilah AI atau belum memiliki ringkasan keputusan publik bisa tidak tercantum.
Catatan itu membuat jumlah entri tidak sama dengan jumlah pasti alat medis AI yang beredar. Daftar tersebut juga mencampur jalur otorisasi dan bidang klinis yang berbeda. Karena itu, pertumbuhan daftar menunjukkan aktivitas regulasi, bukan ukuran tunggal tentang mutu atau kematangan pasar. Angka total perlu selalu dibaca bersama tanggal pembaruan dan metode identifikasi FDA.
FDA menarik garis pada tujuan penggunaan dan klaim
Pedoman FDA pada Januari 2026 menempatkan fungsi kebugaran umum berisiko rendah di luar fokus pengawasan alat medis. Batasnya bukan sekadar jenis sensor atau keberadaan AI. Fungsi itu harus mendorong gaya hidup sehat dan tidak berkaitan dengan diagnosis, pengobatan, mitigasi, atau pencegahan penyakit. Klaim medis bisa mengubah kedudukan produk yang memakai teknologi serupa.
FDA memberi contoh perangkat noninvasif yang menaksir parameter fisiologis untuk tujuan kebugaran. Nilainya perlu tervalidasi dan teknologinya tidak boleh menimbulkan risiko keselamatan tanpa pengendalian khusus. Jika pemasarannya mengarah pada konteks klinis, produk tidak lagi masuk kebijakan kebugaran berisiko rendah. Pelonggaran itu karena itu bergantung pada tujuan penggunaan yang dinyatakan produsen.
Perangkat lunak klinis tidak otomatis bebas pengawasan
Pedoman FDA untuk perangkat lunak pendukung keputusan klinis membedakan fungsi nonperangkat dari fungsi yang tetap berstatus alat medis. Pengecualian berlaku untuk fungsi tertentu yang membantu tenaga kesehatan. Kebijakan digital lain tetap berlaku bila perangkat lunak memenuhi definisi alat medis. Fungsi yang ditujukan kepada pasien atau pendamping juga tidak otomatis berada di luar pengawasan.
Garis tersebut menempatkan beban besar pada dokumentasi tujuan, pengguna, masukan, dan keluaran sistem. Perubahan kalimat promosi bisa memindahkan produk dari kebugaran ke penggunaan klinis. Pembaruan model juga bisa mengubah karakter risiko setelah produk dipasarkan. Pengawasan pascapasar dan penindakan atas klaim karena itu menjadi pasangan dari kelonggaran prapasar.
Uni Eropa menumpuk kewajiban produk dan AI
Uni Eropa memakai susunan yang berbeda. Alat medis tetap tunduk pada kerangka sektoral, termasuk penilaian kesesuaian berdasarkan kelas risikonya. AI Act menambahkan kewajiban horizontal ketika AI dalam produk teregulasi memenuhi kriteria sistem berisiko tinggi. Kewajiban itu mencakup manajemen risiko, tata kelola data, dokumentasi, pencatatan, transparansi, dan pengawasan manusia.
Komisi Eropa mencatat aturan untuk AI berisiko tinggi yang tertanam dalam produk teregulasi memiliki masa transisi hingga 2 Agustus 2028. Jadwal itu berubah melalui paket penyederhanaan AI Act pada 2026. Masa transisi tidak menghapus kewajiban alat medis yang sudah berlaku. Produsen tetap perlu menyelaraskan dokumen teknis dan pengawasan produk dengan lapisan AI yang baru.
Indonesia memiliki izin edar, tetapi jalur AI khusus belum terlihat
Sistem Registrasi Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan menerbitkan izin edar untuk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Portal itu menunjukkan jalur dasar sebelum produk dipasarkan. Namun, halaman publik yang kami periksa tidak menyediakan kategori terpisah untuk menghitung alat medis berbasis AI. Data tersebut belum cukup untuk membandingkan volume otorisasi Indonesia dengan daftar FDA.
Kementerian Kesehatan pada Juni 2026 membahas regulasi AI kesehatan, telaah etik, persetujuan, keamanan siber, dan pelindungan data medis. Forum itu diarahkan untuk menyusun rekomendasi kebijakan dan pedoman nasional. Pembahasannya menunjukkan keselamatan pasien dan akuntabilitas sudah masuk agenda pemerintah. Pernyataan tersebut belum sama dengan jalur izin edar khusus untuk perangkat AI.
Portal Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mencatat kajian tata kelola AI kesehatan masih berproses dengan target 31 Desember 2026. Pertanyaan kebijakannya mencakup keselamatan pasien, pelindungan data pribadi, dan keandalan hasil AI. Status itu menunjukkan kerangka operasional nasional belum boleh dianggap final. Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan dokumen resmi tentang jalur AI medis yang setara dengan pembagian FDA atau AI Act.
Perbandingan harus dimulai dari risiko yang hendak dikendalikan
FDA memberi ruang bagi fungsi kebugaran berisiko rendah dan perangkat lunak klinis tertentu. Uni Eropa menambahkan lapisan kewajiban AI pada sistem berisiko tinggi dalam produk teregulasi. Indonesia memiliki proses izin edar alat kesehatan, tetapi kerangka AI kesehatannya masih disusun. Ketiga posisi itu tidak bisa dinilai hanya dari cepat atau lambatnya persetujuan.
Pelonggaran prapasar membutuhkan kemampuan memeriksa klaim dan kinerja setelah produk digunakan. Kewajiban berlapis membutuhkan standar, lembaga penilai, dan dokumentasi yang konsisten. Indonesia perlu menentukan bukti klinis, tanggung jawab pembaruan model, pelaporan insiden, dan pelindungan data sebelum memilih bentuk jalur khusus. Pilihan regulasi baru bermakna bila kapasitas pengawasan mengikuti risiko yang dipindahkan.
Sumber dan rujukan
- Artificial Intelligence-Enabled Medical Devices(U.S. Food and Drug Administration)Ruang lingkup daftar, persyaratan prapasar, dan keterbatasan kelengkapan data.
- General Wellness: Policy for Low Risk Devices(U.S. Food and Drug Administration)Batas produk kebugaran umum berisiko rendah dan fungsi yang tidak termasuk perangkat medis.
- Clinical Decision Support Software(U.S. Food and Drug Administration)Kriteria fungsi pendukung keputusan klinis yang termasuk dan tidak termasuk perangkat medis.
- AI Act: regulatory framework for artificial intelligence(European Commission)Struktur risiko dan jadwal penerapan aturan untuk AI dalam produk teregulasi.
- Registrasi Alat Kesehatan(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Fungsi sistem registrasi dalam penerbitan izin edar alat kesehatan.
- Kemenkes Dorong Pengembangan Ekosistem AI Kesehatan yang Aman Adil dan Bertanggung Jawab(Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)Agenda regulasi, etika, persetujuan, dan tata kelola data AI kesehatan pada Juni 2026.
- Tata Kelola Kecerdasan Artifisial di Sektor Kesehatan(Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kementerian Kesehatan)Status kajian tata kelola AI kesehatan dan target penyelesaiannya pada 2026.