Frasa “direkomendasikan dokter”, “teruji klinis”, dan “bahan berpaten” sering ditempatkan dekat nama suplemen. Ketiganya tampak seperti satu rangkaian bukti, padahal masing-masing menjawab pertanyaan berbeda. Figur profesi menyangkut aturan iklan, uji klinis menyangkut data klaim, sedangkan paten melindungi invensi teknologi. Menggabungkannya menjadi jaminan manfaat klinis adalah kesimpulan yang tidak ditopang oleh ketiga label itu sendiri.
Di Indonesia, ketiga lapisan tersebut berada pada jalur pengawasan yang berbeda. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur iklan dan klaim suplemen, sedangkan paten masuk dalam sistem kekayaan intelektual. Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 yang masih berlaku melarang iklan diperankan tenaga kesehatan atau orang yang berperan sebagai tenaga kesehatan. Larangan itu juga mencakup anjuran atau rekomendasi produk dari tenaga kesehatan. Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2022 yang masih berlaku mengatur bukti pendukung klaim suplemen kesehatan.
Reaksi berat setelah memakai suplemen memerlukan pertolongan segera
Sesak napas mendadak, pembengkakan pada bibir atau tenggorokan, kulit membiru, pusing berat, atau pingsan memerlukan pertolongan medis segera. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan anafilaksis dapat muncul dalam beberapa menit dan mengganggu napas, tekanan darah, serta denyut jantung. Pemakaian produk harus dihentikan, lalu pertolongan medis dicari tanpa menunggu klaim bahwa reaksi itu bagian dari proses kerja suplemen. Kemasan, daftar bahan, waktu pemakaian, dan urutan keluhan membantu tenaga kesehatan menilai kejadian tersebut.
Ibu hamil atau menyusui memerlukan penilaian tersendiri sebelum memakai produk kesehatan. Kemenkes menyarankan obat bebas atau suplemen vitamin selama kehamilan tidak digunakan tanpa konsultasi dengan dokter, bidan, atau apoteker. Data pada orang dewasa sehat juga tidak otomatis mewakili anak, lansia, pasien penyakit kronis, atau pengguna obat rutin. Bagi kelompok tersebut, label produk dan penilaian tenaga kesehatan lebih relevan daripada pesan umum dalam iklan.
Figur dokter adalah soal kepatuhan iklan, bukan bukti manfaat
Larangan BPOM berlaku bagi tenaga kesehatan maupun orang yang memainkan peran tersebut dalam iklan. Materi iklan juga tidak boleh memuat rekomendasi produk dari laboratorium, instansi pemerintah, atau organisasi profesi kesehatan. Gelar, jas putih, dan stetoskop karena itu menjadi penanda yang perlu dinilai dari sisi kepatuhan iklan. Identitas profesi tidak menunjukkan formula mana yang diuji, kelompok peserta, atau besar manfaatnya.
Pemeriksaan produk dimulai dari identitas yang bisa dicocokkan. Basis data Cek Produk BPOM menyediakan pencarian menurut kategori, nama, merek, nomor izin edar, pendaftar, dan komposisi. Nama produk, komposisi, serta pendaftar pada kemasan perlu sesuai dengan entri yang masih berlaku. Kecocokan itu memastikan identitas registrasi, sedangkan isi iklan tetap tunduk pada aturan periklanan tersendiri.
“Teruji klinis” baru bermakna ketika rincian studinya tersedia
Frasa “teruji klinis” sendiri tidak memuat rancangan studi, jumlah peserta, pembanding, durasi, atau luaran yang diukur. BPOM mensyaratkan dokumen pendukung sesuai dengan jenis klaim, sedangkan klaim baru harus ditopang data dari produk jadi. Klaim fungsional baru dan klaim pengurangan risiko penyakit memerlukan uji klinis yang dipublikasikan. Data bahan penyusun hanya diterima untuk jenis klaim tertentu dengan justifikasi yang sahih.
BPOM menyebut uji acak terkontrol dan tersamar ganda (randomized controlled trial/RCT) sebagai rancangan ideal, meski desain lain dapat sesuai dengan tujuan penelitian. Pedoman itu juga melarang ekstrapolasi data klaim pengurangan risiko penyakit ke produk lain meski sejenis. Formula, kelompok peserta, lama pemantauan, dan luaran studi harus cocok dengan kalimat promosi. Hasil pada satu penanda laboratorium tidak dengan sendirinya membuktikan manfaat kesehatan yang lebih luas.
Klaim yang bisa ditelusuri mencantumkan judul studi, jurnal, tahun, komposisi produk, populasi, pembanding, luaran, dan hasil lengkap. Sumber pendanaan serta konflik kepentingan membantu pembaca menilai kemungkinan bias, tetapi keduanya tidak menentukan kebenaran hasil secara otomatis. Ringkasan pemasaran dan testimoni tidak menggantikan laporan penelitian lengkap. Jika formulasi penelitian berbeda dari produk yang dijual, kesimpulannya perlu dibatasi pada formulasi yang benar-benar diuji.
Paten melindungi invensi, bukan menyetujui khasiat suplemen
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendefinisikan paten sebagai hak eksklusif atas invensi teknologi untuk jangka waktu tertentu. Paten mensyaratkan kebaruan, langkah inventif, dan penerapan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi baru atau pengembangan yang memiliki kegunaan praktis dan bisa diterapkan dalam industri. Ruang lingkup itu menunjukkan bahwa status paten bukan persetujuan atas keamanan atau manfaat klinis produk.
DJKI menyebut komposisi, formula, senyawa, proses, metode, alat, dan sistem sebagai contoh objek yang bisa masuk dalam perlindungan paten. Nomor paten karena itu mungkin melindungi cara ekstraksi, susunan bahan, proses produksi, atau bagian teknis lain. Dokumen paten perlu dibaca pada klaim perlindungannya, bukan pada judul atau jumlah paten di kemasan. Bukti manfaat bagi manusia tetap harus berasal dari data klinis yang sesuai dengan produk dan klaimnya.
Pemeriksaan nomor paten perlu memisahkan yurisdiksi, jenis, status, pemegang hak, dan objek yang dilindungi. Nomor permohonan tidak boleh disamakan dengan paten yang sudah diberikan. Nama pemegang paten juga tidak selalu sama dengan produsen suplemen. Tanpa nomor yang bisa ditelusuri, frasa “bahan berpaten” tidak menjelaskan teknologi mana yang dimaksud.
Tiga label harus dipisahkan sebelum kesimpulan dibuat
Figur tenaga kesehatan berkaitan dengan kepatuhan iklan. Uji klinis berkaitan dengan mutu dan kecocokan bukti manfaat. Paten berkaitan dengan hak atas invensi teknologi. Satu kategori tidak menggantikan pemeriksaan pada dua kategori lainnya.
Rantai bukti dimulai dari identitas produk di BPOM, lalu klaim yang disetujui, studi yang cocok, dan objek paten yang jelas. Putusnya satu mata rantai membatasi kesimpulan yang bisa diambil dari iklan. Keterbatasan itu tidak otomatis membuktikan bahwa produk tidak bermanfaat. Artinya, tiga label pemasaran tersebut belum cukup untuk menjadikan manfaat klinis sebagai kepastian.
Sumber dan rujukan
- Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan(Badan Pengawas Obat dan Makanan)Status aturan dan ketentuan iklan obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.
- Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan(Badan Pengawas Obat dan Makanan)Status aturan resmi pedoman klaim suplemen kesehatan.
- Ketentuan klaim produk suplemen kesehatan(Badan Pengawas Obat dan Makanan)Jenis klaim, mutu dokumen pendukung, dan batas ekstrapolasi data uji klinis.
- Cek Produk BPOM(Badan Pengawas Obat dan Makanan)Pencarian identitas produk terdaftar menurut kategori, nama, merek, NIE, pendaftar, atau komposisi.
- Bisakah Alergi Makanan Sembuh?(Kementerian Kesehatan)Tanda anafilaksis dan kebutuhan pertolongan medis segera.
- Cerdas Memilih Obat untuk Ibu Hamil dan Menyusui(Kementerian Kesehatan)Konsultasi sebelum memakai obat bebas atau suplemen vitamin selama kehamilan.
- Pengenalan Paten(Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)Definisi, jenis, dan kriteria paten serta paten sederhana di Indonesia.