Unggahan pemengaruh tentang suplemen sering memakai bentuk cerita pribadi, bukan tampilan iklan konvensional. Hubungan komersial, klaim manfaat, dan kutipan penelitian lalu bercampur dalam satu video atau takarir. Popularitas pembuat konten tidak menjawab apakah produk terdaftar atau bukti sesuai dengan formula yang dijual. Penilaian perlu memisahkan ketiga persoalan tersebut.

Di Indonesia, etika iklan dan pengawasan suplemen berjalan melalui jalur berbeda. Etika Pariwara Indonesia (EPI) memberi standar industri bagi materi komersial. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur iklan dan klaim produk. Izin edar, persetujuan materi iklan, dan kekuatan bukti bukan satu status yang sama.

Hubungan komersial perlu terlihat dalam unggahan

Etika Pariwara Indonesia 2020 meminta iklan komersial pada media sosial pribadi menyebutkan unsur iklannya secara jelas. Kode dari Dewan Periklanan Indonesia (DPI) itu juga meminta identitas sponsor ditampilkan secara jelas. Ketentuan tersebut menempatkan keterbukaan sebagai pembeda antara cerita pribadi dan promosi. EPI adalah pedoman swakrama industri, bukan undang-undang khusus mengenai pemengaruh.

Label “iklan”, “sponsor”, atau “kemitraan berbayar” menyampaikan hubungan komersial lebih jelas daripada kode diskon saja. Produk gratis, komisi afiliasi, dan pembayaran tunai sama-sama bisa memengaruhi cara sebuah rekomendasi disusun. Namun, keterbukaan pembayaran tidak membuktikan manfaat atau keamanan produk. Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan dokumen resmi Indonesia yang menetapkan satu format tagar seragam bagi semua platform.

Reaksi berat setelah memakai suplemen memerlukan pertolongan segera

Sesak napas mendadak, bengkak pada bibir atau tenggorokan, kulit membiru, pusing berat, atau pingsan memerlukan pertolongan medis segera. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan anafilaksis bisa muncul dalam beberapa menit dan mengganggu napas, tekanan darah, serta denyut jantung. Pemakaian produk perlu dihentikan, lalu bantuan medis dicari tanpa menunggu klaim bahwa reaksi itu bagian dari “detoks”. Kemasan, daftar bahan, waktu konsumsi, dan urutan keluhan dapat membantu penilaian tenaga kesehatan.

Anak, perempuan hamil atau menyusui, lansia, orang dengan penyakit kronis, dan pengguna obat rutin memerlukan penilaian tersendiri. Kemenkes menyarankan suplemen vitamin bebas selama kehamilan tidak digunakan tanpa konsultasi dengan dokter, bidan, atau apoteker. Data pada orang dewasa sehat tidak otomatis berlaku bagi kelompok tersebut. Pesan umum dalam unggahan juga tidak menggantikan penilaian interaksi obat atau kondisi klinis.

Klaim suplemen tidak boleh berubah menjadi janji pengobatan

JDIH BPOM mencatat Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan berstatus berlaku. Cakupannya meliputi materi iklan suplemen pada media yang dipakai untuk promosi. Materi iklan tidak berdiri lepas dari identitas dan klaim produk yang disetujui. Status pemengaruh tidak mengubah batas tersebut.

BPOM mensyaratkan klaim suplemen bersifat objektif, lengkap, tidak menyesatkan, dan didukung bukti keamanan serta manfaat. Klaim ditujukan untuk melengkapi zat gizi atau memelihara fungsi pada kondisi sehat. Klaim tidak ditujukan untuk pencegahan atau pengobatan penyakit. Ucapan “menyembuhkan”, “mengobati”, atau “membalikkan” penyakit tidak sesuai dengan posisi suplemen.

Kata yang lebih lunak tidak otomatis memenuhi aturan. Kalimat “membantu” tetap perlu cocok dengan klaim yang disetujui dan dokumen pendukung. Nomor izin edar juga tidak mengesahkan setiap kalimat yang diucapkan pemengaruh. Perbedaan tersebut penting ketika video promosi menggabungkan nomor registrasi dengan janji terapi.

Pemengaruh memegang botol suplemen saat melakukan siaran langsung melalui telepon genggam (ilustrasi)

Identitas produk, materi promosi, dan status halal diperiksa terpisah

Cek Produk BPOM menyediakan pencarian menurut kategori, nama, merek, nomor izin edar, pendaftar, dan komposisi. Nama, komposisi, dan pendaftar pada kemasan bisa dicocokkan dengan entri yang masih berlaku. Kesamaan merek saja belum cukup karena varian dapat memiliki komposisi atau status registrasi berbeda. Kecocokan entri mengonfirmasi identitas produk, bukan seluruh pesan promosi.

Status halal mengikuti jalur verifikasi terpisah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan pencarian menurut nama produk, pelaku usaha, atau nomor sertifikat. Pada produk berbahan gelatin, enzim, atau turunan hewan, istilah ilmiah dan ucapan pemengaruh tidak menetapkan status halal. Tanpa data sertifikat yang cocok, statusnya belum terverifikasi dan bukan dasar untuk menyatakan produk halal atau haram.

Frasa “ada penelitian” perlu cocok dengan produk yang dijual

Pedoman BPOM membedakan klaim umum, klaim fungsional, dan klaim pengurangan risiko penyakit. Klaim fungsional baru dan klaim pengurangan risiko penyakit memerlukan bukti ilmiah dari uji klinis yang dipublikasikan. Data uji klinis untuk klaim pengurangan risiko penyakit tidak boleh diterapkan pada produk lain meski sejenis. Frasa “ada penelitian” baru relevan jika studi meneliti produk dan klaim yang sama.

Rincian penentu mencakup formula, kelompok peserta, pembanding, durasi, luaran, dan besar perubahan. Penelitian pada sel atau hewan tidak menjawab manfaat klinis pada manusia. Pendanaan produsen dan konflik kepentingan perlu diungkapkan, tetapi keduanya tidak otomatis membatalkan hasil. Satu studi juga belum menetapkan manfaat yang konsisten pada semua formulasi.

EPI meminta data riset dalam iklan tidak dimanipulasi serta mencantumkan sumber dan waktu penelitian. Kode yang sama mensyaratkan kesaksian konsumen berasal dari pengalaman nyata dan tidak dilebih-lebihkan. Syarat itu mengatur materi iklan, bukan membuktikan bahwa produk menyebabkan perubahan yang diceritakan. Pengalaman satu orang tidak memisahkan efek produk dari perubahan pola makan, terapi medis, atau perjalanan alami keluhan.

Seseorang membaca promosi suplemen dari pemengaruh melalui telepon genggam (ilustrasi)

Tiga lapis pemeriksaan memisahkan promosi dari bukti

Lapisan pertama mencatat hubungan komersial dan kejelasan identitas sponsor. Lapisan kedua membandingkan kalimat promosi dengan batas klaim BPOM. Lapisan ketiga mencocokkan nomor registrasi, formula, dan rincian penelitian. Kekurangan pada satu lapisan tidak tertutup oleh popularitas pada lapisan lain.

Pengungkapan sponsor tidak membuktikan manfaat, sedangkan izin edar tidak mengesahkan semua ucapan dalam promosi. Data registrasi, materi klaim, dan publikasi penelitian harus menunjuk produk serta manfaat yang sama. Ketidakcocokan identitas membuat rekomendasi tetap menjadi pernyataan pemasaran, bukan bukti klinis yang terverifikasi. Dasar penilaiannya tetap dokumen yang dapat ditelusuri, bukan ketulusan atau jumlah pengikut.