Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (Centers for Disease Control and Prevention/CDC) memperpanjang pembatasan masuk terkait Ebola pada 12 Agustus 2026. Perintah baru berlaku selama 30 hari. Penerapannya dimulai pukul 17.00 waktu musim panas AS bagian timur (EDT), atau 13 Agustus pukul 04.00 WIB, 05.00 WITA, dan 06.00 WIT. Keputusan itu melanjutkan aturan yang pertama kali diterbitkan pada 18 Mei.

Perpanjangan 12 Agustus adalah keputusan lanjutan ketiga setelah perintah pada 21 Juni dan 13 Juli. CDC juga mengubah perintah awal pada 22 Mei. Perubahan itu memasukkan pemegang kartu penduduk tetap AS ke dalam cakupan. Keputusan terbaru tetap mencantumkan tiga negara meski perkembangan wabahnya berbeda.

Cakupan diukur dari riwayat perjalanan

Perintah berlaku bagi orang yang meninggalkan atau berada di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo), Uganda, atau Sudan Selatan dalam 21 hari sebelumnya. Negara asal mereka tidak menjadi penentu. Cakupan itu termasuk pemegang status penduduk tetap AS (lawful permanent resident), yang lazim disebut pemegang green card. Warga Indonesia pun tercakup bila memenuhi riwayat perjalanan tersebut dan tidak masuk pengecualian.

Perintah tidak berlaku bagi warga negara AS serta orang berkebangsaan AS tanpa status warga negara (non-citizen U.S. national). Anggota angkatan bersenjata serta personel pemerintah di luar negeri juga memiliki pengecualian dengan jaminan langkah mitigasi tertentu. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security/DHS) berwenang menyetujui pengecualian per kasus untuk kepentingan penegakan hukum, kemanusiaan, atau kesehatan masyarakat. Status pemegang green card saja tidak menghasilkan pengecualian otomatis.

Petugas laboratorium mengenakan sarung tangan saat menangani tabung sampel di kabinet keamanan hayati
Pemeriksaan laboratorium dan pengawasan perjalanan menjadi bagian dari penilaian risiko penularan lintas negara (ilustrasi).

Perintah telah dilanjutkan tiga kali

CDC menerbitkan aturan awal pada 18 Mei dan mengubahnya empat hari kemudian. Perintah lanjutan kemudian terbit pada 21 Juni, 13 Juli, dan 12 Agustus. Perintah terbaru berlaku mulai 12 Agustus pukul 17.00 EDT dan mencakup penerbangan yang berangkat setelah pukul 16.59 EDT. CDC menetapkan masa 30 hari sambil meneruskan penilaian risiko kesehatan masyarakat.

Status epidemiologis tiga negara tidak sama

CDC mencatat 4.318 kasus terkonfirmasi dan 2.011 kematian di RD Kongo per 9 Agustus 2026. Angka kasus dan kematian lebih dari dua kali lipat dibandingkan data saat perintah 13 Juli diterbitkan. Kasus telah ditemukan di 53 zona kesehatan. CDC menjadikan perluasan wabah di RD Kongo sebagai dasar utama untuk melanjutkan pembatasan.

Dokumen yang sama mencatat 20 kasus terkonfirmasi dan dua kematian di Uganda hingga 11 Agustus. CDC juga mengakui Uganda menyatakan wabah berakhir pada 28 Juli. Kasus terkonfirmasi terakhir dilaporkan pada 21 Juni, sedangkan pasien impor terakhir keluar dari perawatan pada 16 Juli. Sudan Selatan belum melaporkan kasus, tetapi tetap dicantumkan karena risiko penularan lintas batas dari RD Kongo.

Desakan untuk menilai Uganda secara terpisah

Direktur Jenderal Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC) Jean Kaseya pada 21 Juli meminta AS mencoret Uganda dari daftar. Saat itu Uganda tidak melaporkan infeksi baru selama sekitar satu bulan. Kaseya meminta penilaian terpisah berdasarkan kondisi setiap negara. Perintah 12 Agustus tetap mempertahankan Uganda dalam daftar.

Panduan sementara Africa CDC tertanggal 9 Juni menyatakan larangan menyeluruh tidak didukung bukti kesehatan masyarakat dan bisa menghambat respons wabah. Lembaga itu mengutamakan pemeriksaan, pengawasan, dan pelaporan berbasis risiko. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyarankan agar perjalanan dan perdagangan dengan RD Kongo atau Uganda tidak dibatasi. Rekomendasi tersebut tidak membatalkan perintah AS, tetapi memperlihatkan perbedaan penilaian kebijakan.

Dampak bagi pelancong Indonesia

Bagi warga Indonesia, pemicu aturan ini adalah keberadaan di salah satu dari tiga negara, bukan paspor Indonesia. Pelancong yang tidak berada di ketiga negara dalam 21 hari terakhir tidak tercakup oleh perintah khusus ini. Mereka yang memenuhi riwayat tersebut masuk cakupan bila tidak termasuk kelompok AS yang dikecualikan dan tidak memperoleh pengecualian lain. Otoritas AS menentukan pelaksanaan pemeriksaan dan pemberian pengecualian.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menerbitkan pembaruan mengenai kedaruratan Ebola pada 23 Mei 2026. Dokumen itu memuat rekomendasi WHO mengenai kewaspadaan di pintu masuk, informasi bagi pelancong, dan pengawasan berbasis risiko. Kemenkes juga mencatat bahwa WHO tidak merekomendasikan pembatasan perjalanan dari wilayah terdampak. Sampai artikel ini disusun, kami belum menemukan panduan Kemenkes atau Kementerian Luar Negeri yang khusus membahas perintah AS tanggal 12 Agustus.