Trump kembali membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran AS
Pemerintah Amerika Serikat kembali membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran setelah upaya sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung. Dua perintah baru menyasar kategori orang tua tertentu dan perjalanan untuk melahirkan, tetapi pelaksanaannya diperkirakan menghadapi gugatan.